Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Hak Cipta, Bank Sampoerna Yakin Tak Melanggar

Kompas.com - 10/07/2019, 15:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Sahabat Sampoerna (BSS) menyakini tidak melanggar apapun terkait penyelenggaraan program Tabungan Saku (Tasaku). Sebab, mereka telah melakukannaya berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BSS dan Alfamart digugatan Hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku. Perkaran sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BSS Tubagus Dally mengatakan, program Tasaku yang dijalankan kliennya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga sangat yakin tidak ada yang dilanggar seperti yang digugat dalam perkaran ini.

"Kita jelas meyakini tidak melanggar apapun. Karena kita dibawah (aturan) OJK, jadi kita harus mematuhi setiap aturannya," kata Tubagus seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Terkait Hak Cipta, Alfamart Digugat Rp 15 Miliar

Adapun aturan yang dimaksud Tubagus ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Dengan adanya itu, penyelenggara bank-bank diminta menjalankan program tersebut untuk menjangkau masyarakat.

Bahkan sejak adanya POJK itu, sudah puluhan bank yang menjelang program itu dengan nama-nama berbeda, seperti Tasaku di SBS.

"Itu kan ada POJK, Laku Pandai, tentang sistem layanan keuangan,  inklusif tanpa kantor. Jadi peraturan itu keluar terlebih dahulu kemudian dari peraturan itu direalisasikan oleh bank-bank terhadap POJK, dibuatlah program-pragaram," tuturnya.

"Nah itu bukan cuma BSS saja, ada 28 bank penyelenggara Laku Pandai itu," sebut dia.

Meskipun dituduh melanggar Hak Cipta, Tubagus menyatakan pihaknya memiliki bukti dan landasan kuat menjalankan program tersebut. Bahkan sudah mengantongi sertifikat dari

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham). Serta diperkuat oleh POJK tentang Lalu Pandai.

"Kita punya sertifikat atas produk kita itu yang dikeluarkan Dirjen HAKI. Tahunnya saya lupa persisnya, ita punya empat," ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya menghargai apa yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan penggugat dalam sidang lanjutan hari ini. Pihaknya tidak mempermasalahkan itu.

"Cuma tadi pendapat ahli (lain), ahli boleh berpendapat. Cuma saya berpacunya (acuannya) pada uundang-undang," ucap dia.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. Pilot Project Tasaku dimulai pada April 2015 dan diluncurkan pada Oktober 2016 di Surabaya.

Saat ini Tasaku telah beroperasi di Malang, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Melalui Tasaku, masyarakat dapat menabung dan mengambil tabungannya sepanjang hari dan sepanjang minggu di gerai Alfamart dan Alfamidi tertentu.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar kepada BSS dan Alfamart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com