Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Hak Cipta, Bank Sampoerna Yakin Tak Melanggar

Kompas.com - 10/07/2019, 15:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Sahabat Sampoerna (BSS) menyakini tidak melanggar apapun terkait penyelenggaraan program Tabungan Saku (Tasaku). Sebab, mereka telah melakukannaya berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BSS dan Alfamart digugatan Hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku. Perkaran sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BSS Tubagus Dally mengatakan, program Tasaku yang dijalankan kliennya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga sangat yakin tidak ada yang dilanggar seperti yang digugat dalam perkaran ini.

"Kita jelas meyakini tidak melanggar apapun. Karena kita dibawah (aturan) OJK, jadi kita harus mematuhi setiap aturannya," kata Tubagus seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Terkait Hak Cipta, Alfamart Digugat Rp 15 Miliar

Adapun aturan yang dimaksud Tubagus ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Dengan adanya itu, penyelenggara bank-bank diminta menjalankan program tersebut untuk menjangkau masyarakat.

Bahkan sejak adanya POJK itu, sudah puluhan bank yang menjelang program itu dengan nama-nama berbeda, seperti Tasaku di SBS.

"Itu kan ada POJK, Laku Pandai, tentang sistem layanan keuangan,  inklusif tanpa kantor. Jadi peraturan itu keluar terlebih dahulu kemudian dari peraturan itu direalisasikan oleh bank-bank terhadap POJK, dibuatlah program-pragaram," tuturnya.

"Nah itu bukan cuma BSS saja, ada 28 bank penyelenggara Laku Pandai itu," sebut dia.

Meskipun dituduh melanggar Hak Cipta, Tubagus menyatakan pihaknya memiliki bukti dan landasan kuat menjalankan program tersebut. Bahkan sudah mengantongi sertifikat dari

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham). Serta diperkuat oleh POJK tentang Lalu Pandai.

"Kita punya sertifikat atas produk kita itu yang dikeluarkan Dirjen HAKI. Tahunnya saya lupa persisnya, ita punya empat," ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya menghargai apa yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan penggugat dalam sidang lanjutan hari ini. Pihaknya tidak mempermasalahkan itu.

"Cuma tadi pendapat ahli (lain), ahli boleh berpendapat. Cuma saya berpacunya (acuannya) pada uundang-undang," ucap dia.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. Pilot Project Tasaku dimulai pada April 2015 dan diluncurkan pada Oktober 2016 di Surabaya.

Saat ini Tasaku telah beroperasi di Malang, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Melalui Tasaku, masyarakat dapat menabung dan mengambil tabungannya sepanjang hari dan sepanjang minggu di gerai Alfamart dan Alfamidi tertentu.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar kepada BSS dan Alfamart.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Whats New
Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Whats New
Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Whats New
Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Spend Smart
Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan 'Green Energy'

Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan "Green Energy"

Whats New
Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Whats New
Mulai 1 Januari 2024, Penjualan Kartu Multi Trip MRT Jakarta Disetop

Mulai 1 Januari 2024, Penjualan Kartu Multi Trip MRT Jakarta Disetop

Whats New
Bonus Demografi, Potensi yang Diabaikan

Bonus Demografi, Potensi yang Diabaikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com