Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Industri Tembakau Alternatif Tumbuh Pesat

Kompas.com - 19/07/2019, 05:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri rokok elektrik terus bertumbuh pesat sejak dinyatakan legal oleh pemerintah pada 18 Juli 2018. Industri ini pun turut menyumbang penerimaan cukai bagi negara.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyatakan, industri rokok elektrik tumbuh positif. Semua pihak, mulai dari produsen hingga pengecer, berusaha memajukan produk tembakau alternatif ini.

Aryo menuturkan, pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta 5.000 pengecer.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini,” jelas Aryo dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Konsumen Diminta Hati-hati Beli Cairan Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai

Berkaitan dengan pemasaran dan penjualan, APVI juga hanya menjual produknya kepada pengguna rokok elektrik di atas usia 18 tahun ke atas. Asosiasi sangat ketat dalam melarang penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur.

"Toko-toko di bawah APVI harus punya peringatan 18+ dan no drugs. Kami juga sering melakukan sosialiasi kepada anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba,” kata Aryo.

Menurut dia, ndustri rokok elektrik siap membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian. Namun, APVI berharap pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang masuk kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Saat ini, produk HPTL dikenakan tarif cukai maksimal, yaitu 57 persen. Tarif yang tinggi, kata Aryo, dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri baru ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com