JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Salah satu sumber pendanaan untuk kompensasi adalah dengan memotong gaji seluruh pegawai, termasuk direksi.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Hariyanto WS.
"Tidak. Jadi saya perlu luruskan tidak ada niatan ataupun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya
Hariyanto menjelaskan, PLN bakal menggunakan dana internal perseroan untuk kompensasi tersebut.
Namun, dia tidak merinci dari mana sumber dana internal tersebut.
"Saya sampaikan kita akan menggunakan dana internal PLN," jelas dia.
Pada Selasa (7/8/2019) lalu, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.