Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, asal...

Kompas.com - 10/08/2019, 10:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai flexible working arrangement untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pengaturan tersebut memungkinkan PNS bekerja di rumah atau area di luar kantor.

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai, seperti pekerjaan humas. Namun, kata dia, fleksibilitas kerja PNS ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan.

"Sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yamg harus dipenuhi," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

Pertama, infrastrukturnya harus menunjang. Harus tersedia virtual office yamg mumpuni agar PNS bisa bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Kemudian, adanya standard operating procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja. Terakhir, penetapan target kerja yang lebih detail.

"Misalnya di humas, saya boleh keluar hari ini, tapi harus bikin enam siaran pers, 40 berita dibikin, jam sekian harus jadi. Harus begitu," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, rencana ini masih belum matang. Sebelumnya BKN sudah beberapa kali ikut pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ke depan perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.

"Kami masih cari masukan sana-sini, mau dilihat lebih baik bagaimana bentuknya," kata Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com