Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Hati-hati

Kompas.com - 14/08/2019, 20:36 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) diminta untuk lebih bijak jika memang memberlakukan program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) jilid II. Karena ada banyak risiko yang akan dihadapi nantinya.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre DDTC, Darussalam mengatakan, salah satu tujuan tax amnesty terdahulu adalah untuk menyambut era baru yaitu era keterbukaan informasi perpajakan.

Inilah yang menjadi alasan tax amnesty digulirkan supaya ketika informasi terkumpul di otoritas pajak mereka yang belum patuh bisa diberikan kesempatan.

"Kesempatan untuk patuh, agar saat mereka diberi informasi mereka menjadi bagian yang terkena dampak makanya tax amnesty ada," kata Darussalam dalam diskusi di Hotel Millennium Sirih, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Perlukah Indonesia Melakukan Tax Amnesty Jilid II?

Menurut Darussalam, adanya desakan atau permintaan pemerintah harus berikan tax amnesty jilid II karena perusahaan/pengusaha sebelumnya tidak ikut program awal. Karena itu, patut dicermati tujuan semula lahirnya kebijaksanaan tax amnesty dari pemerintah.

"Kita bandingkan sekarang, permintaan bagi para yang memohon untuk dapat diadakan lagi tax amnesty jilid II, saya yakin mereka pada saat itu tidak ikut atau sebagian kecil," tuturnya.

Dia menilai, saat ini perusahaan/pengusaha kemungkinan besar sudah tahu data keuangannya telah dimiliki oleh otoritas pajak. Ini adalah dampak dengan diberlakukan program tax amnesty perdana beberapa waktu lalu. Sehingga mereka berharap pemerintah menggulirkan lagi tax amnesty jilid II.

"Kalau begitu mereka minta ada lagi tax amnesty jilid II, agar bisa ikut dan tidak akan terkena tindakan hukum implikasi tax amnesty jilid I tadi," jelasnya.

Baca juga: Wacana Tax Amnesty Jilid Dua, Ini Saran DPR untuk Pemerintah

Dikatakannya Darussalam, jika tax amnesty jilid II memang benar dihadirkan pemerintah tentunya akan menjadi pertanyaan besar di ranah publik. Terlebih bagi mereka yang wajib pajak telah patuh dan ikut tax amnesty I.

"Tapi kok ada wajib pajak tidak patuh justru diberi insentif. Menurut saya tax amnesty jilid II ini adalah bentuk pemberian insentif kepada wajib pajak tidak patuh. Seharusnya kan insentif itu kan diberikan kepada pewajib pajak patuh dan memberikan triger kepada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi," ungkapnya.

"Jadi yang terjadi justru terbalik. Ini yang tidak saya inginkan, bagaimana memperlakukan wajib pajak tidak patuh ini apakah kita diberi insentif atau justru sebaliknya disentif," tambah dia.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Hal tersebut dikemukakan perempuan yang akrab disapa Ani ini di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

“Karena di dunia ini enggak ada yang enggak mungkin. Kalau mungkin , ya mungkin (ada tax amnesty lagi). Apakah itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh,” ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku, Presiden Joko Widodo pernah menanyakan hal yang sama terhadap dirinya. Dia pun belum bisa memberi jawaban yang pasti apakah akan ada lagi tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com