Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Gaji Pengangguran

Kompas.com - 17/08/2019, 07:05 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Menaker pun mengatakan, prasyarat yang bakal ditentukan agar seseorang bisa menjadi peserta program kartu pra kerja terbilang mudah, yaitu sebatas Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun.

Pemerintah pun bakal membentuk Project Management Officer (PMO) yang mengawasi jalannya program Jokowi ini.

Selain itu, pemerintah juga bakal menggandeng platform digital untuk turut terlibat dalam program kartu pra kerja.

Hal itu dilakukan karena dalam desain implementasinya, bakal dibagi menjadi dua jenis metode pengaksesan kartu, yaitu digital dan reguler yang masing-masing bakal sebanyak 1,5 juta kartu dan 5 juta kartu.

"Ini belum putus tapi sebagian besar 1,5 juta akan pakai platform digital (akses kartu pra kerja). Cuma kita akan perjelas dulu, misal, platform digital hanya untuk daftar. Kita harus lihat juga regulasinya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com