Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah yang Mengaku Hilang Dana Rp 800 Triliun, Ternyata Nasabah Kredit Macet Bank Mandiri

Kompas.com - 30/08/2019, 13:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, nasabah yang mengaku kehilangan dana Rp 800 triliun memang benar nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Namun, nasabah tersebut adalah nasabah kredit macet dengan kolektibilitas 2C.

Nasabah atas nama Ollson Bo Michael itu meminjam dana miliaran untuk modal kerja di perusahannya, PT SSS (singkatan).

"Itu memang kami lihat nasabah kami, tapi nasabah kredit. Kreditnya miliaran dan sejauh ini sedang menunggak pembayaran. Saya tidak mengerti kaitannya perusahaan asing (PT SSS) dengan dia yang menerima uang," kata Rohan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

 Baca juga: Bank Mandiri Sebut Kabar Dituntut Nasabah Rp 800 Triliun Hoaks

Tak hanya itu, nasabah asal Swedia itu sudah tidak memperbarui KITAS-nya sejak tahun 2017. Data di Mandiri menunjukkan, KITAS-nya sudah tidak berlaku sejak tahun 2017.

Padahal, pihak Bank Mandiri telah meminta KITAS maupun KITAP-nya diperbarui sejak tahun lalu.

"Sementara itu dia jadi debitur mandirinya baru. Kredit macetnya itu bukan indikasi lagi, tapi dia memang sudah tidak membayar," ungkap Rohan.

Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Bank Mandiri asal Swedia Ollson Bo Michael menerima dana dari keluarga Raja Salman untuk berinvestasi di perusahaannya, SSS.

Dana tersebut senilai 50 miliar euro atau sebesar Rp 800 triliun yang dikirimkan keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank London ke Bank Mandiri.

Baca juga: Usai Sistem Error, 99 Persen Saldo Nyasar Bank Mandiri Sudah Kembali

Bank Mandiri pun dituduh menyembunyikan dana tersebut. Serangan hoaks ini sudah yang ketiga kalinya menimpa Bank Mandiri.

Rohan menilai, serangan hoaks ini ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut. Dia pun telah melaporkan Ollson dengan bukti-bukti kuat ke pihak kepolisian. Pun akan diteruskan ke Kemenkumham soal keimigrasian.

"Karena ini orang asing, ini bank besar, dan berita hoaksnya besar. Kami akan laporkan dengan pasal yang tidak hanya sekedar pencemaran nama baik, tapi ada pasti berlapis," pungkas dia.

Baca juga: Bank Mandiri: Kalau Kasus Dana Rp 800 Triliun Itu Benar, Pemerintah Sudah Bisa 2 Kali Pindah Ibu Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com