Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Listrik | Bank Diminta Hati-hati

Kompas.com - 05/09/2019, 06:14 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Kemudian tanpa Anda sadari, 10 tahun berlalu dan tibalah waktu anda untuk pensiun. Tengoklah Dirk Cotton yang pensiun dari pekerjaannya sebagai engineer dan eksekutif di AOL pada tahun 2005 di umur 52. Cotton tinggal di Chapel Hill, North Carolina. Sejak pensiun, dia menghabiskan waktunya meneliti dan menulis tentang keuangan pensiun dan menulis blog tentang hal itu di situsnya, The Retirement Cafe.

Dikutip dari Business Insider, Rabu (4/09/2019) berdasarkan pengalaman dan penelitiannya, Cotton menyarankan dua hal yang harus dilakukan saat ini oleh orang-orang yang ingin pensiun dalam 10 tahun ke depan. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Buruh Hingga Pegusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Perkara defisit BPJS Kesehatan yang terus berlarut membuat beragam otoritas yang terlibat di dalamnya terus memutar otak. Pasalnya, perkara menambal defisit tak semudah membalikkan telapak tangan.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angkakenaikan yang diusulkan pun cukup besar.

Untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I, kenaikannya mencapai dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Untuk peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sementara untuk peserta kelas III tetap di Rp 25.500, meski sebelumnya sempat diusulkan jadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Tak hanya itu, untuk peserta penerima upah baik badan usaha maupun pemerintah juga bakal mengalami kenaikan besaran iuran. Pasalnya, ambang batas upah pun dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga, besaran iuran bagi peserta penerima upah menjadi 5 persen dengan upah maksimal Rp 12 juta.

Artinya, jika sebelumnya peserta dengan gaji Rp 10 juta iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5 persen dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta, maka pembagiannya adalah pemberi kerja harus membayar Rp 320.000 sementara peserta yang bersangkutan Rp 80.000.

Sementara, dengan skema baru, karena batas atas dinaikkan, maka dia harus merogoh kocek lebih dalam dengan membayar Rp 500.000 setiap bulannya. Pemberi kerja harus menyetor Rp 400.000 setiap bulan, dan iuran yang dibebankan ke pekerja Rp 100.000. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com