Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa: Tarif 8-18 Persen untuk Biodiesel Indonesia Termasuk Kecil

Kompas.com - 05/09/2019, 18:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa mulai menerapkan tarif impor atau bea masuk produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8 hingga 18 persen. 

Pemberlakuan tarif didasarkan pada hasil investigasi otoritas Uni Eropa yang membuktikan produsen biodiesel Indonesia dianggap telah mendapatkan subsidi tak adil yang menyebabkan harga biodiesel mereka menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan yang dihasilkan oleh produsen asal Benua Biru tersebut.

Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Raffaele Quarto mengatakan, besaran tarif yang diberikan kepada Indonesia cenderung lebih rendah jika dibandingkan negara lain.

“Tarif yang dikenakan terhadap biodiesel Indonesia, sebesar 8-18 persen sebenarnya adalah angka yang kecil jika dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, USA saja memberlakukan tarif anti subsidi 30-50 persen, dan sebagainya,” kata dia di Jakarta, Kamis (15/9/2019).

Baca juga: Bulan Ini, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Kena Tarif 8 hingga 18 Persen

Adapun Charge d'affairs a.i Uni Eropa Charles Michel-Geurts mengklaim, Uni Eropa merupakan pasar yang paling terbuka terhadap perdagangan minyak kelapa sawit

Namun, dia tidak memungkiri adanya kampanye Bebas Minyak Kelapa Sawit atau Palm Oil Free yang digaungkan oleh LSM atau konsumen setempat.

Namun menurut dia, memang begitulah kondisi pasar konsumen di Uni Eropa. Sehingga seharusnya, pihak produsen kelapa sawitlah yang bisa meyakinkan konsumen bahwa produk minyak kelapa sawit mereka sudah diproduksi dengan nilai-nilai yang berkelanjutan (sustainable).

"Beginilah kondisi pasar Uni Eropa, Selamat datang di Eropa. Kami tidak memiliki urusan dengan LSM, Uni Eropa sebagai pemerintahan hanya bisa memberikan label apakah sebuah produk bebas minyak kelapa sawit atau tidak. Kami tidak bisa melarang mereka melakukan itu," ujar dia.

Adapun Konselor Bagian Ekonomi dan Perdagangan Uni Eropa Levente Albert menjelaskan, pengenaan bea masuk minyak nabati asal Indonesia hanya bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu keputusan final dari Komisi Eropa apakah akan diberlakukan sebesar 8 hingga 18 persen.

“Sampai kami mendapatkan keputusal final di bulan Desember, tarif 8-18 persen adalah tarif sementara. Dan keputusan final nanti bisa tarifnya tetap berlaku 8-18 persen bisa juga tak lagi berlaku," kata dia.

Baca juga: Uni Eropa Bantah Buat Aturan yang Hambat Ekspor Minyak Kelapa Sawit RI

Keputusan pemberlakukan tarif didasarkan pada aduan korporasi swasta produsen biodiesel kawasan Eropa yang merasa tak adil dengan harga biodiesel impor asal Indonesia yang lebih murah.

Hingga akhirnya, pihak Uni Eropa melakukan investigasi yang dilakukan atas persetujuan pemerintah Indonesia dan beberapa produsen biodiesel mengenai subsidi yang dianggap tak adil tersebut.

Adapun contoh subsidi yang diberikan dan dianggap tak adil seperti dana pinjaman dari Eximbank kepada eksportir biodiesel, program dana bantuan dari  Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com