Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat

Kompas.com - 09/09/2019, 19:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja, Yefhika mengungkapkan pihak punya landasan kuat bahwa kliennya tidak bersalah.

Kusnadi Rahardja digugat oleh manajemen STI dan diminta mengganti rugi sedikit Rp 18 miliar.

"Kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," kata Yefhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Yefhika menjelaskan, kliennya digugat oleh Sushi Tei karena dianggap melanggar hukum ketika sudah diberhentikan sebagai presiden direktur, baik pemberhentian sementara maupun secara permanen.

Baca juga : Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

Usai diberhentikan, Kusnadi Rahardja dinilai menyalahgunkan nama perusahaan dalam aktivitasnya.

"Karena Pak Kusnadi Rahardja itu dibilang melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah dipecat dan diberhentikan sementara dan permanen, tapi masih melakukan tindakan-tindakan sebagai direktur. Itu inti gugatannya," tuturnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya sebagai presiden direktur masih boleh dan wajar, walaupun sudah diberhentikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Yefhika berpandangan pemecatan Kusnadi Rahardja dari jabatannya tidak sah.

"Kalau dari kita pembelaan akan kita sampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini. Karena menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah," imbuhnya.

Dia menambahkan, pada sidang perdana yang digelar Senin (9/9/2019) di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif saja. Para penggugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com