JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif cukai rokok akan dinaikkan oleh pemerintah tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan tarif cukai rokok 2020 naik lebih dari 10 persen.
Nah apa pertimbangan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai tersebut?
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menentukan tarif cukai.
Baca juga: Harganya Terus Naik, Rokok Jadi Penyebab Kemiskinan di Indonesia
Pertama, memperhatikan sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.
Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal.
Selanjutnya, menimbang asumsi dasar ekonomi makro tahun depan seperti inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.
“Banyak hal yang kami pertimbangkan saat menentukan tarif cukai rokok. Jangan sampai tarif tinggi, tapi rokok ilegal malah marak beredar,” kata Deni seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Sulitnya Naikkan Cukai Rokok
Selain untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai, kenaikan tarif cukai rokok dapat menjadi stimulus penerimaan cukai tahun 2020, yang ditargetkan tumbuh 9 persen dari outlook penerimaan cukai 2019.
Maklum penerimaan atas cukai rokok mendominasi penerimaan cukai secara keseluruhan. Deni menambahkan, sampai saat ini Kemenkeu masih membahas dan belum menentukan angka pasti kenaikan tarif cukai rokok.