Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Tahun Depan Naik, Ini Pertimbangan Pemerintah

Kompas.com - 10/09/2019, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif cukai rokok akan dinaikkan oleh pemerintah tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan tarif cukai rokok 2020 naik lebih dari 10 persen.

Nah apa pertimbangan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai tersebut?

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menentukan tarif cukai.

Baca juga: Harganya Terus Naik, Rokok Jadi Penyebab Kemiskinan di Indonesia

Pertama, memperhatikan sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal.

Selanjutnya, menimbang asumsi dasar ekonomi makro tahun depan seperti inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.

“Banyak hal yang kami pertimbangkan saat menentukan tarif cukai rokok. Jangan sampai tarif tinggi, tapi rokok ilegal malah marak beredar,” kata Deni seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Sulitnya Naikkan Cukai Rokok

Selain untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai, kenaikan tarif cukai rokok dapat menjadi stimulus penerimaan cukai tahun 2020, yang ditargetkan tumbuh 9 persen dari outlook penerimaan cukai 2019.

Maklum penerimaan atas cukai rokok mendominasi penerimaan cukai secara keseluruhan. Deni menambahkan, sampai saat ini Kemenkeu masih membahas dan belum menentukan angka pasti kenaikan tarif cukai rokok.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar bilang tarif cukai tahun 2020 juga akan memperhitungkan kompensasi cukai rokok yang tidak jadi naik di tahun ini.

“Tahun ini tidak ada kenaikkan tarif cukai. Sehingga tahun depan naik, kami mengikuti penerimaan perkalian jumlah batang rokok yang diproduksi dikalikan tarif cukai perbatang rokok,” ujar Suahasil

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) tahun 2020 mengikuti angka inflasi, mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis.

Baca juga: Cukai Tinggi, Rokok Ilegal Marak di Malaysia

Dia menyebut ada penurunan 1 persen-2  persen selama empat tahun terakhir.

"Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen," kata Henry. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com