Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Dana ke Daerah Dipangkas untuk Tambal BPJS, Ini Jawaban Pemerintah

Kompas.com - 11/09/2019, 19:07 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan agar 1 persen dana transfer daerah yang sebesar Rp 785 triliun dipangkas untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab atas bengkaknya klaim BPJS Kesehatan.

Said mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan pemerintah terkait dengan alokasi dana transfer daerah dan dana desa di Ruang Banggar DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Humas Kemenkeu: Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Harusnya 300 Persen

Lantas apa jawaban pemerintah? Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengungkapan, Pemda bukan tidak terlibat dalam menambal BPJS Kesehatan.

"Jadi untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah, ini sebenarnya untuk tahun 2019 ada 35 juta peserta," ujarnya.

"Anggarannya sekitar Rp 9,6 triliun, 2020 jadi Rp 17,6 triliun. Ini diambil dari APBD langsung jadi pada 2020 ini ada penyesuaian dan tentunya ini ada bagian dari daerah," sambung dia.

Baca juga: Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu

Jadi kata dia, sudah ada porsi anggaran daerah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Hitungan setiap daerah disesuaikan dengan Jaminan Kesehatan Daerah.

"Apabila dia kurang dari threshold tertentu maka dia harus top up. Intinya yang ada di sini merupakan universal health coverage. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan," ucapnya.

Seperti diberitakan, BPJS Kesehatan terus menerus mengalami defisit.

Tahun ini diperkirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 32 triliun. Angka itu diperkirakan akan melonjak hingga Rp 77 triliun pada 2024 bila tidak ada perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com