Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bongkar Aturan di 72 UU, Termasuk Ketentuan Izin Lingkungan

Kompas.com - 17/09/2019, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, rencana pemerintah merombak besar-besaran pasal-pasal di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru (omnibus law), akan punya daya jangkau yang luas.

Bahkan, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, cakupan omnibus law juga akan sampai pada perizinan yang terkait dengan lingkungan.

"Banyak hal dari mulai izin-izin di daerah, termasuk proses bagaimana menyeimbangkan mengenai lingkungan," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Saat ini pemerintah sedang menggodok rencana membuat rancangan undang-undang yang menghukum konsep omnibus law dalam tempo satu bulan.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi 72 Undang-undang yang Hambat Investasi

Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin melakukan penyederhanaan perizinan sehingga bisa membuat investasi menggeliat. Aturan-aturan yang akan dirombak merupakan aturan yang dinilai menghambat investasi.

"Masih membutuhkan proses yang betul-betul mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghalang investasi," kata dia.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, omnibus law perlu dilakukan untuk membuat investasi semakin mudah. Mengurus izin investasi di Online Single Submision (OSS) bisa 30 menit.

Salama ini, kata Darmin, meski sudah ada OSS, investor tetap perlu mengurus beberapa izin secara offline. Misalnya saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Dongkrak Investasi, Jokowi Akan Revisi 74 Undang-undang

Nantinya pemerintah hanya membuat satu buku standar yang perlu dipatuhi oleh investor, termasuk terkait dengan standar bangunan.

"Enggak tahu setebal apa nantinya. tapi kalau waktu investor ke OSS ini ara dua bukunya. Anda komitmen melaksanakannya? Kalau komit ya udah kasih izin aja," kata dia.

Pemerintah menyadari titik krusial omnibus law di sektor investasi ini yakni pengawasannya.

Dibutuhkan profesi bersertifikat yang bisa mengukur realisasi investasi apakah sesuai dengan standar yang diberikan atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Whats New
Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang Sejak Dulu

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang Sejak Dulu

Whats New
Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 125,9 Triliun hingga Mei 2023

Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 125,9 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

Whats New
Penyerapan Anggaran Kemenhub Bakal Digenjot

Penyerapan Anggaran Kemenhub Bakal Digenjot

Whats New
Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Whats New
Hari Kedua 'War' Tiket Indonesia vs Argentina, Server Sempat Eror

Hari Kedua "War" Tiket Indonesia vs Argentina, Server Sempat Eror

Whats New
Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Whats New
5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI

5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI

Whats New
Sri Mulyani Kucurkan Rp 289 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani Kucurkan Rp 289 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games, Berikut Rinciannya

Whats New
Blibli Tiket Rewards Sekarang Bisa Digunakan di Jaringan Ranch Market, Ini Caranya

Blibli Tiket Rewards Sekarang Bisa Digunakan di Jaringan Ranch Market, Ini Caranya

Whats New
Kembangkan Penginapan di Rest Area, KDTN Gandeng Swiss-Belhotel

Kembangkan Penginapan di Rest Area, KDTN Gandeng Swiss-Belhotel

Rilis
Kemenhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Murah, Ini Usulannya

Kemenhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Murah, Ini Usulannya

Whats New
Bappenas Tepis Kegagalan Program Jokowi Capai Target RPJMN 2024

Bappenas Tepis Kegagalan Program Jokowi Capai Target RPJMN 2024

Whats New
Bappenas Beberkan Target Pembangunan Jokowi yang Terancam Tak Tercapai

Bappenas Beberkan Target Pembangunan Jokowi yang Terancam Tak Tercapai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+