Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bongkar Aturan di 72 UU, Termasuk Ketentuan Izin Lingkungan

Kompas.com - 17/09/2019, 19:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, rencana pemerintah merombak besar-besaran pasal-pasal di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru (omnibus law), akan punya daya jangkau yang luas.

Bahkan, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, cakupan omnibus law juga akan sampai pada perizinan yang terkait dengan lingkungan.

"Banyak hal dari mulai izin-izin di daerah, termasuk proses bagaimana menyeimbangkan mengenai lingkungan," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Saat ini pemerintah sedang menggodok rencana membuat rancangan undang-undang yang menghukum konsep omnibus law dalam tempo satu bulan.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi 72 Undang-undang yang Hambat Investasi

Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin melakukan penyederhanaan perizinan sehingga bisa membuat investasi menggeliat. Aturan-aturan yang akan dirombak merupakan aturan yang dinilai menghambat investasi.

"Masih membutuhkan proses yang betul-betul mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghalang investasi," kata dia.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, omnibus law perlu dilakukan untuk membuat investasi semakin mudah. Mengurus izin investasi di Online Single Submision (OSS) bisa 30 menit.

Salama ini, kata Darmin, meski sudah ada OSS, investor tetap perlu mengurus beberapa izin secara offline. Misalnya saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Dongkrak Investasi, Jokowi Akan Revisi 74 Undang-undang

Nantinya pemerintah hanya membuat satu buku standar yang perlu dipatuhi oleh investor, termasuk terkait dengan standar bangunan.

"Enggak tahu setebal apa nantinya. tapi kalau waktu investor ke OSS ini ara dua bukunya. Anda komitmen melaksanakannya? Kalau komit ya udah kasih izin aja," kata dia.

Pemerintah menyadari titik krusial omnibus law di sektor investasi ini yakni pengawasannya.

Dibutuhkan profesi bersertifikat yang bisa mengukur realisasi investasi apakah sesuai dengan standar yang diberikan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com