Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Beri Fasiltas Baru untuk Ekspor-Impor, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 19/09/2019, 17:44 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha terus dimanjakan dengan fasilitas kepabenan. Teranyar, Ditjen Bea Cukai meluncurkan Kawasan Berikat Mandiri.

Fasilitas ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan di 119 kawasan berikat sehingga semakin memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa perdagangan, terutama ekspor.

"Bisa dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Fasiltas itu mulai dari pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan.

Baca juga: Bea Cukai Ajak Platform E-commerce Sharing Data, Apa Manfaatnya?

Dengan begitu maka arus barang bisa lebih cepat dan diharapkan mendorong ekspor.

Lantas apa saja syarat agar perusahaan atau kawasan berikut yang ada bisa menjadi Kawasan Berikat Mandiri?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan agar jadi Kawasan Berikat Mandiri.

"Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai jadi track record harus dengan dia itu ya pajak dan bea cukai. Itu syarat utama," kata Heru.

"Setelah itu inventorinya juga sudah memenuhi belum. Ini catatan catatan inventori dia yang real time tersambung ke sistem bea cukai yang namanya CIESA," sambung dia.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 41,9 Persen

Heru mengatakan, sistem ini akan bekerja memeriksa barang yang akan di ekspor atau impor oleh perusahaan di Kawasan Berikat Mandiri.

Selain itu Bea Cukai juga memanfaatkan CCTV untuk memantau barang. Dengan dengan begitu tidak diperlukan pengecekan langsung oleh petugas sehingga barang bisa segara keluar dari pelabuhan.

"Jadi begitu mereka sudah memenuhi syaratnya maka saatnya pemerintah memberikan fasilitas karena kawasan berikat kan tidak ada bea masuk, pajak impor, sekarang kami tambah dengan kepastian clearance," ucap dia.

Saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia dengan 119 diantaranya sudah ditetapkan jadi Kawasan Berikat Mandiri. Ditargetkan seluruh Kawasan Berikat sudah jadi Kawasan Berikat Mandiri pada 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com