Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

JDIH Kemnaker Raih Penghargaan Tingkat Kementerian

Kompas.com - 19/09/2019, 20:46 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil mendapat apresiasi.

JDIH Kemnaker meraih penghargaan terbaik II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award Tahun 2019 untuk tingkat kementerian.

Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman menjelaskan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Budiman mengatakan, JDIH juga menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Kami ingin keberadaan JDIH Kemnaker ini bisa menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terpadu dan terintegrasi di berbagai unit satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemnaker,” katanya.

Adapun terkait penghargaan tersebut, kata Budiman, berhasil diraih karena JDIH Kemnaker dikelola dengan baik.

Baca juga: Kemnaker: Jadikan Perlindungan K3 sebagai Kebutuhan Pekerja

Penghargaan tersebut, kata Budiman, menjadi pemacu semangat untuk membuat basis data dengan penguatan JDIH.

Pasalnya, integrasi data sangat penting karena menjadi sumber informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kedepannya, kami akan terus mengembangkan diri, melakukan inovasi dalam pengelolaan digital informasi, dan dokumentasi hukum sesuai dengan era revolusi industri 4.0,” papar Budiman.

Penghargaan JDIHN 2019 tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan diterima Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih di Jakarta, Senin (9/9/2019).

“Kami menyambut positif atas penghargaan JDIHN 2019. Terima kasih kepada seluruh pegawai dan masyarakat umum yang terus memanfaatkan dan menggunakan JDIH Kemnaker untuk mencari informasi hukum dan peraturan perundangan-undangan terkait ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Resmikan 4 BLK Baru

Tri Retno mengatakan, apresiasi tersebut menjadi bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum.

“Ini bentuk apresiasi capaian kinerja yang bagus bagi JDIH Kemnaker. Penghargaan ini akan menjadi catatan prestasi untuk kami ke depannya, “ kata Tri Retno dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Untuk diketahui, JDIHN Award 2019 merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN yang telah mendukung langkah-langkah reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan undangan.

Mekanisme penilaian JDIHN award dilakukan sesuai Perpres RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkum-HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.

Instrumen penilaian meliputi, aspek organsasi, sumber daya manusia (SDM), koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com