Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kota Baru di Lahan Sukanto Tanoto, Siap Kembalikan hingga Tak Ada Kompensasi

Kompas.com - 21/09/2019, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sukanto Tanoto menyatakan siap mengembalikan konsesi tanah yang ada di Kalimantan Timur untuk digunakan sebagai lokasi Ibu Kota baru. Status lahan itu berupa Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, proses pengambilan tahan yang selama ini dugunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) telah berjalan.

"Enggak perlu negosiasi tu, itu tanah negara ya, itu kewangan tanah negara dalam arti HTI," kata Sofyan ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (201/9/2019).

Baca juga: Menteri ATR soal Lahan Sukanto Tanoto: Enggak Perlu Negosiasi, Itu Tanah Negara

Sofyan menjelaskan, konsesi berupa HTI yang diatur oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) luas lahan tersebut bisa dikurangi jika diperlukan. Apalagi, pengambilan lahan ini diperuntukkan untuk lokasi ibu kota yang baru.

"Jadi kalau negara mengambil, tinggal mengurangi (luas) petanya HTI, itu menjadi tanah negara kembali. Enggak perlu kita bayar apa-apa," tuturnya.

Dia menyampaikan, hingga kini proses pengambilalihan lahan dari pengusaha Sukanto Tanoto itu sudah berjalan. Bahkan sudah dilakukan komunikasi dan pembicaraan lebih lanjut.

Tidak sekaligus

Sofyan Djalil memastikan pemerintah tidak akan mengambil sekaligus lahan pengusaha Sukanto Tanoto untuk lokasi pembangunan ibu kota baru.

Lahan yang dikuasi Sukanto yang ada di Kalimantan Timur itu bertatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan digunakan oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

"Kalau diperlukan, enggak seluruhnya sekaligus (diambil), kalau perlu pertama 4.000 hektare diambil 4.000 hektare," kata Sofyan.

Dia menyebut, langkah tersebut dipilih untuk memberikan kesempatan kepada pengelola lahan yakni PT IHM memanfaatkan lahan terlebih dahulu untuk kepentingan produksi atau panen.

Baca juga: Menteri ATR: Lahan Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru Tidak Diambil Sekaligus

Menurut Sofyan, proses pengambilalihan lahan tersebut terus berjalan dan tinggal menunggu rangkaian teknis legalnya saja.

"Selebihnya mereka gunakan dulu, tapi nanti itu karena sudah milik negara itu semuanya diperlukan akan diambil," ucapnya,

Lebih lanjut Menteri ATR menuturkan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan lokasi pembangunan ibu kota baru itu hanya dikuasai satu perusahaan.  Pihaknya sedang menghitung berapa luasan lahan HTI yang dimiliki PT IHM.

"Kelihatannya satu perusahaan aja itu. Tapi banyak juga tanah negara kawasan hutan yang tidak ada kepemilikannya masih di bawah kontrol Menteri Kehutanan langsung," bebernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com