Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Ada Modus Korupsi Lewat BUMN

Kompas.com - 01/10/2019, 05:05 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics Finance (Indef) membeberkan ada peluang modus korupsi, yaitu lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Ekonom Senior Indef Faisal Basri, modus yang bisa dijalankan oleh BUMN adalah dengan memberikan utang kepada proyek gagal.

Proyek yang gagal itu tetap harus membayar cicilan dan bunga sesuai prosedur meski proyek tidak menghasilkan.

Baca juga: Faisal Basri: Pak Jokowi Harus Punya Unit Khusus Membakar Lemak Penghambat Ekonomi

Proses membayar cicilan tersebut biasanya diadakan di luar negeri dan biasanya mencatat pembayaran yang lancar. Karena tercatat lancar, Bank BUMN tetap melakukan top up atau memberi kredit kembali.

"Jadi, uang dari luar negeri masuk ke bank. Uangnya tersebut berasal dari Indonesia yang barangkali hasil korupsi, kemudian bisa dicuci di sana dalam bentuk bayar cicilan dan bunga ke Indonesia lewat proyek gagal tersebut," ujar Faisal pada Senin (30/9/2019).

Lalu ada modus lain dengan cara utang proyek satu yang macet, lalu mengajukan utang atas nama proyek lain untuk membiayai proyek pertama yang macet.

Baca juga: Faisal Basri: Kita Seperti Kesurupan dalam Menghabiskan Sumber Daya Alam

Modus lainnya lagi adalah utang dari BUMN untuk membangun gedung perkantoran milik seorang menteri. Namun, Faisal enggan untuk menyebutkan namanya.

Menurut dia, gedung tersebut tidak laku dan BUMN lain diminta untuk merenovasi dan menyewa selama lima tahun ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com