Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diusulkan Berbeda

Kompas.com - 03/10/2019, 08:41 WIB
Rina Ayu Larasati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait untuk membahas mengenai kendaraan tenaga listrik

“Semangat kita pemerintah saat ini mendorong penggunaan motor listrik, mobil listrik maupun bus listrik agar ada penetrasi cepat ke masyarakat/pasar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Hotel Millenium,  Jakarta, Rabu (02/10/2019)

Rapat ini diadakan dengan mengundang Kementerian/Lembaga dan Agen Pemegang Merk daam rangka merespon Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Baca juga: Mulai 2020, Pejabat Kemenhub Akan Gunakan Mobil Listrik

Pada kesempatan itu Budi mengusulkan soal insentif bagi perusahaan yang mengembangkan kendaraan bermotor listrik.

Pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik dapat lebih murah.

"SUT kendaraan listrik kami usulkan diupayakan sampai dengan Rp 0. Ini usulan, mudah-mudahan bisa," katanya

SUT merupakan sebuah pengujian yang dilakukan oleh otoritas setempat sebelum kendaraan dinyatakan layak untuk diproduksi secara massal.

Baca juga: Perkenalan Mobil Listrik Jadi Upaya Kurangi Polusi Udara

Ketika dinyatakan lulus SUT, tipe kendaraan tersebut dapat diproduksi secara massal dan akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Selain insentif, Budi juga menyarankan adanya pembedaan pelat kendaraan listrik dengan non listik. 

"Petugas harus tahu itu kendaraan listrik apa tidak, makanya diusulkan apakah bisa dengan perbedaan warna pelat nomor," ucapnya

Menurut Budi usulan tersebut berdasarkan aturan serupa yang sudah berlaku di beberapa negara yang telah mengembangkan kendaraan listrik.

Baca juga: 2021, APBN Diarahkan untuk Dukung Kendaraan Listrik

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com