Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam Alasan Telat Bayar Kartu Kredit, Anda Termasuk yang Mana?

Kompas.com - 04/11/2019, 05:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Bagi Anda yang aktif menggunakan kartu kredit, membayar tagihan rutin setiap bulannya tentu sudah menjadi sesuatu hal yang tidak asing lagi.

Setelah tanggal cetak tagihan kartu kredit tiba, Anda akan memiliki waktu buat bayar tagihan selama 15 hari ke depan, sejak tanggal cetak kartu kredit tersebut.

Waktu pembayaran selama 15 hari ini tentu terbilang sangat panjang dan pada dasarnya Anda bisa membayarkan tagihan Anda tersebut dengan leluasa. Namun di dalam praktiknya, berbagai hal kerap membuat Anda melakukan pembayaran setelah waktu tersebut.

Akibatnya, pembayaran Anda akan diterima setelah tanggal jatuh tempo tersebut dan Anda akan dikenakan sejumlah biaya keterlambatan pembayaran (denda) di bulan berikutnya. Besar denda keterlambatan ini minimal 3 persen dari total tagihan dan maksimal Rp150.000.

Ada banyak hal yang kerap dijadikan alasan telat bayar tagihan kartu kredit. Salah satu yang paling umum adalah kebiasaan menunda-nunda pembayaran. Jeda waktu 15 hari yang begitu panjang justru sering menjadi alasan selalu menunda pembayaran, karena beranggapan masih selalu ada banyak waktu untuk menyesaikan pembayaran.

Sementara Anda terus menunda, waktu juga berjalan dan akhirnya tiba di tanggal jatuh tempo. Jika sudah begini, pembayaran Anda tentu akan dilakukan di saat-saat terakhir, bukan?

Dari bebagai macam alasan menunda membyar tagihan kartu kredit, berikut beberapa alasan yang kerap terjadi dalam pembayaran tagihan kartu kredit yang tertunda seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Kebiasaan Membayar Tagihan Mepet

Membayar tagihan kartu kredit di saat-saat terakhir ini sangat berisiko dan bisa membuat Anda mengalami keterlambatan pembayaran. Meski Anda membayarkannya di saat-saat terakhir sebelum jatuh tempo atau di hari persis tanggal jatuh tempo Anda, sistem pembayaran yang Anda gunakan sangat mungkin membuat pembayaran ini tidak bisa diterima di hari yang sama.

2. Menggunakan Layanan Auto Debit

Ini menjadi salah satu sistem pembayaran yang paling praktis dan bisa Anda gunakan untuk membayar kartu kredit Anda. Layanan auto debit melalui rekening pribadi ini bisa Anda aktifkan di dalam kartu kredit Anda, di mana bank Anda akan melakukan pembayaran otomatis tagihan kartu kredit Anda setiap bulannya.

Namun ini juga bisa saja tidak berjalan mulus, jika Anda tidak memiliki saldo yang mencukupi di dalam rekening tersebut. Selain itu, mengaktifkan layanan auto debit persis di tanggal jatuh tempo juga sangat berisiko membuat Anda terlambat melakukan pembayaran. Setidaknya, aktifkanlah layanan ini untuk beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo tiba.

3. Menggunakan Pembayaran dengan Bilyet Giro/Cek

Jika Anda membayar tagihan kartu kredit Anda di waktu-waktu terakhir dengan menggunakan bilyet giro/cek, maka Anda juga berisiko mengalami keterlambatan pembayaran.

Pembukuan transaksi dengan bilyet giro/cek ini baru akan selesai sekitar 3 hari, sehingga pembayaran kartu kredit Anda tentu akan diterima setelah masa jatuh tempo terlewati.

4. Transfer dari Bank yang Berbeda

Pembayaran tagihan kartu kredit melalui rekening bank yang berbeda membutuhkan waktu pembukuan 1 hingga 2 hari kerja. Jika Anda melakukan transfer ini di saat-saat terakhir, maka risiko keterlambatan pembayaran tentu tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Cara Agar Tagihan Kartu Kredit Bisa Dihapuskan

5. Transfer Tunai di ‘Teller’ Bank

Untuk membayar tagihan kartu kredit, transfer tunai langsung melalui teller juga bisa menjadi pertimbangan. Hal ini biasa dilakukan ketika tidak memiliki saldo yang cukup di rekening.

Meski Anda menggunakan layanan bank yang direkomendasikan oleh bank penerbit kartu kredit Anda, tidak ada jaminan bahwa dana tersebut akan dibukukan di hari yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com