JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman mengatakan tahun ini penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki ketentuan baru.
"Yang baru itu ada masa sanggah. Tahun lalu tidak ada," ucap Kepala Keasistenan Susbstansi 5 Ombudsman Irma Syarifah di Gedung Ombusdman Indonesia, Jakarta Rabu (6/11/2019).
Irma, menjelaskan nantinya setelah pemberkasan, dilakukan pengumuman pengujian akan sedikit lebih lama karena ada waktu untuk pengajuan sanggahan.
Kemudian, eencananya pemerintah juga akan mengakomodir pesrta yang dinyatakan tidak lusus pada tahap akhir (P1) dengan ketentuan syarat berlaku, mereka diberikan pilihan untuk ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan nilai tahun lalu.
"Ini atas masukan Ombdusman kepada Kemenpan RB, karena banyak protes di tahun lalu, lulus tapi karena hal tertentu jadi enggak lulus," kata Irma.
Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Pengawas Penerimaan CPNS 2019
Ia juga menyatakan, pihaknya menemukan adanya temuan help desk yang bersifat normatif yang hanya dibentuk untuk memenuhi syarat. Ke depannya, imbuh Irma, help desk tersebut perlu difungsikan.
"Memperhatikan ketentuan baru tersebut, kami memnita agar Menpan RB bersama BKN memastikan kesiapan sistem termasuk sosialisasi ketentuan terkait kepada masyarakat," ucap Anggota Ombudsman Laode Ida dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.