Sebelumnya BKN telah mengingatkan, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
"Perlu kembali kami ingatkan kepada calon pelamar agar waspada terhadap oknum penipuan. Seleksi CPNS diselenggarakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Tidak ada satupun yang bisa lolos tanpa mengikuti seleksi," katanya.
Baca juga: Catat, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta Seleksi CPNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.