Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019, Barengan dengan Pesta Belanja hingga Sulit Akses

Kompas.com - 12/11/2019, 09:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan ada tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Namun, SKCK memiliki batasan waktu. Ia hanya berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Sehingga untuk Anda yang sebelumnya sudah pernah memiliki SKCK tetapi telah melewati masa berlaku, maka Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK kembali.

Baca juga: Catat, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta Seleksi CPNS

4. Bisa gunakan nilai SKD Tahun Lalu

Pemerintah membuat kebijakan tersendiri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dengan kategori P1/TL.

P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang nilai SKD-nya memenuhi nilai ambang batas serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018. Namun, peserta dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Aturan mengenai pelamar P1/TL tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Peraturan tersebut memperbolehkan peserta P1/TL mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS 2018.

Baca juga: Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya

5. Formasi CPNS

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, alokasi yang disediakan untuk CPNS 2019 sebanyak 197.111 formasi. Dari jumlah itu, ada 37.854 formasi untuk instansi pusat dan 159.257 formasi instansi daerah.

Ridwan mengatakan, ada empat formasi yang akan diberikan porsi besar dalam CPNS kali ini. Apa saja?

Berikut rincian 4 formasi dengan alokasi kursi terbesar pada CPNS 2019: Guru 63.000-an formasi, tenaga kesehatan (bidan, dokter, dokter gigi, perawat, dan sebagainya) sebanyak 31.000-an, tenaga teknis fungsional 23.000-an, dan tenaga teknis lainnya 28.000-an.

Baca juga: Update, Penerimaan CPNS Terbuka di 67 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com