Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kalau Perlu Ditenggelamkan, Ya Ditenggelamkan...

Kompas.com - 14/11/2019, 21:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan merespon terkait rencana dicabutnya program kapal sitaan yang ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Menurutnya, itu masih sekadar wacana.

"Belum (masih wacana)," kata Luhut ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Namun, tidak menutup kemungkinan kapal yang disita akan ditenggelamkan berdasarkan keputusan pengadilan. "Kalau perlu ditenggelamkan, ya ditenggelamkan," ujarnya.

Baca juga: Menteri Edhy Prabowo: Tak Ada Lagi Penenggelaman Kapal...

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo mengungkapkan, pencabutan program tersebut dilatarbelakangi nasib para nelayan yang kerap mendapatkan intimidasi dari pihak luar negeri, meski mereka mencari ikan di wilayah Indonesia.

Hal ini ia sampaikan saat kunjungannya ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019) kemarin.

Namun, dia menepis, penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak.

Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

Selain penenggelaman kapal, adanya tindakan tegas secara hukum terhadap pelaku tindak penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Asal keputusan pengadilannya ikrah, maka bisa dilelang.

Program penenggelaman kapal ini menjadi unggulan semasa Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP periode pertama Presiden Joko Widodo. Programnya tersebut mendapat sambutan positif oleh para nelayan dan juga masyarakat. Bahkan, kata "tenggelamkan!" menjadi ciri khas Susi yang masih melekat.

Baca juga: Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com