Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons Erick Thohir soal Karyawan BUMN yang Ditangkap Densus 88

Kompas.com - 15/11/2019, 13:26 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, terduga teroris bukan lagi bagian dari BUMN.

Hal itu dinilai sesuai dengan hukum yang berlaku. Erick mengatakan, kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan dan korban.

"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror, maka serta-merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN," ujar Erick dalam keterangan resmi, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, seorang karyawan PT Krakatau Steel Tbk yang merupakan salah satu perusahaan BUMN ditangkap Densus 88 karena diduga sebagai teroris.

Baca juga: Diduga Teroris, Karyawan BUMN Krakatau Steel Ditangkap Densus 88

Erick menegaskan, tindakan terorisme merupakan musuh bagi setiap orang. Dia pun mendukung aparat keamanan untuk memberantas terorisme.

"Saya mendukung kerja polisi dan semua aparat guna memerangi terorisme, di mana pun itu," sebut dia.

Pada Rabu (13/11/2019), Tim Densus 88 Antiteror mengamankan empat orang terduga teroris di wilayah Provinsi Banten. Satu di antara yang ditangkap merupakan karyawan PT Krakatau Steel.

Baca juga: Bertemu Erick Thohir, Ahok Akan Masuk di Salah Satu BUMN

Corporate Secretary Krakatau Steel Pria Utama mengatakan, karyawan yang ditangkap adalah level staf setingkat supervisor.

"Yang bersangkutan adalah karyawan level staf setingkat supervisor, bukan petinggi atau level manajemen di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk," sebutnya.

Krakatau Steel menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang berlaku. (Abdul Basith)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Erick Thohir menegaskan teroris bukan bagian dari BUMN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com