Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Kemenkeu

Kompas.com - 18/11/2019, 18:04 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi putusan pengadilan terkait pengambilan aset First Travel oleh negara ramai diperbincangkan.

Pasalnya, uang mereka harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) jika memang itu keputusan pengadilan.

"Saya belum tahu, kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar dia di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara

Isa pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait kepastian mengenai aset First Travel.

Adapun sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

"Saya belum tahu. Kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com