Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina

Kompas.com - 22/11/2019, 20:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak?

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Baca juga: Jadi Komut Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Dunia Pertambangan

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak. Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Baca juga: Begini Mekanisme Penunjukan Ahok Jadi Komut Pertamina

Selanjutnya...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com