Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Kejelasan soal Aturan Angkutan Ekspor dan Impor

Kompas.com - 29/11/2019, 21:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Permendag Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor-impor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO), batu bara dan beras menggunakan asuransi dan perusahaan angkutan laut nasional.

“Sebelumnya pemerintah sudah berjanji akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari aturan tersebut. Untuk itu, pelaku usaha saat ini tengah menunggu diterbitkannya Juknis tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2019).

Menurut Carmelita, juknis tersebut sangat dibutuhkan para pengusaha agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut.

“Aturan ini adalah given  bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik   asuransi dan juga pelayaran. Nah,  yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand),” kata dia.

Menurut Pandu, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.

“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun policy. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com