Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pangkas Eselon III dan IV, Ini Rinciannya

Kompas.com - 30/11/2019, 07:02 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan telah memangkas pejabat eselon III dan IV di jajaran Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Namun, tak seluruh jabatan eselon III dan IV bisa dihilangkan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, upaya delayering atau pemangkasan jabatan telah dilakukan semaksimal mungkin.

Namun, ada pos-pos jabatan eselon yang tak bisa dihilangkan seperti petugas administrasi, perencanaan dan evaluasi program, serta tata usaha.

"Pengurangan eselon III dan eselon IV sudah semaksimal mungkin karena tetap harus ada yang meng-handle administrasi, perenacaan dan evaluasi program, tata usaha, dan lain-lain," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Ratusan Jabatan Eselon III dan IV di Kemenkeu

Dia pun mengatakan, Kemenkeu merupakan institusi pertama yang mengadaptasi delayering eselon III dan IV, dimulai dari BKF.

Terdapat 112 pejabat administrasi BKF yang telah dialihkan menjadi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan.

Delayering yang dilakukan oleh BKF adalah pemangkasan jumlah eselon III dari sebelumnya 36 eselon III menjadi hanya 17 atau berkurang 19 jabatan eselon III dan menghilangkan 74 jabatan eselon IV dari sebelumnya sebanyak 129 jabatan eselon IV menjadi hanya menjadi 55 eselon IV.

Bahkan, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto sebelumnya sempat mengatakan, di Direktorat Bea Cukai telah terlebih dahulu melakukan delayering pejabat eselon.

Baca juga: Sri Mulyani Tetap Lantik Eselon III dan IV meski Ada Rencana Pemangkasan

Adapun saat ini secara keseluruhan terdapat 1.800 pejabat eselon III di jajaran Kemenkeu. Kemenkeu tengah melakukan pemetaan dan identifikasi jabatan yang bisa dialihkan jadi jabatan fungsional dan yang tidak.

"Nanti dengan mapping akan teridentifikasi mana yang langsung bisa in passing jadi fungsional akan langsung fungsional. Kemudian kepala satker (satuan kerja) yang punya rentang komando dan kepatuhan internal, bagian umum, kesekretariatan akan stay jadi eselon III," kata dia.

Tantangan yang dihadapi dalam proses ini, ujar Hadiyanto, adalah proses pembinaan para pejabat yang sebelumnya menduduki posisi-posisi struktural dan dialihkan menjadi pejabat fungsional.

"Kemudian yang jadi tantangan gimana membina jabatan fungsional ini kemudian gimana kesiapan pembina jabatan fungsional ini jadi ada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com