Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Nasabah Korban Jiwasraya Asal Korea Selatan

Kompas.com - 05/12/2019, 10:36 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI mengundang nasabah-nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para nasabah ini diundang terkait aduan soal tunggakan pembayaran klaim nasabahpemegang polis.

Setidaknya ada 48 nasabah yang mendatangi Komisi VI DPR dan memaparkan keluhan mereka.

Nyatanya, tak hanya nasabah dalam negeri saja yang dirugikan oleh kasus gagal bayar polis Jiwasraya, namun juga nasabah asing. Bahkan, terdapat lebih dari 400 nasabah asal Korea Selatan yang dirugikan akibat kasus ini.

Berikut fakta-faktanya:

1. Uang Rp 572 miliar dari 474 nasabah asal Korsel terancam gagal bayar

Lee Kang Hyun, warga negara Korea Selatan yang juga menjabat sebagai VP Samsung Electronics Indonesia sekaligus Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia memaparkan, setidaknya terdapat 474 warga Korea Selatan yang dananya terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya.

Secara keseluruhan, total dana dari 474 warga Korea Selatan tersebut mencapai Rp 572 miliar melalui KEB Hana Bank.

Baca juga : Cerita Bos Samsung Indonesia yang Uangnya Macet di Jiwasraya Rp 8,2 Miliar

"Hana Bank jual ke orang Korea di Indonesia. Oleh karena itu orang Korea 470 orang mengikuti program ini. Terus waktu menjual produk ini ke orang Korea mereka hanya sampaikan ini asuransi BUMN jadi tidak ada masalah. Tanpa bunga, interest lebih tinggi dari pada yang lain," ujar Lee sebelum melakukan rapat audiensi dengan anggota Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

2. Bank memasarkan sebagai deposito bukan produk bancassurance

Secara kronologis Lee menceritakan, warga negara Korea Selatan ditawarkan produk bancassurance Jiwasraya sebagai produk deposito oleh pihak KEB Hana Bank.

Pihak bank pun menekankan keamanan dari produk Jiwasraya yang berada di bawah Kementerian BUMN.

"Karena biasanya orang Korea di sini waktu deposito biasanya ke bank Hana atau Bank Woori. salah satunya. Automatically yang mengikuti program ini," ujar dia.

Lee mengatakan, warga Korea awalnya mengaku tak khawatir ketika Jiwasraya mengungkapkan gagal bayar polis pada 6 Oktober 2018. Sebab, mereka merasa mungkin gagal bayar tersebut akan segera dibayarkan karena Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah.

Hingga akhirnya satu tahun berlalu dan pembayaran polis dan pokok Jiwasraya masih belum ada kabar. Bahkan, Lee mengaku telah mengunjungi Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, kedua lembaga tersebut tak memberi keterangan apapun.

3. Suami meninggal, tak bisa kembali ke tanah kelahiran

Salah satu nasabah asal Korea Selatan lain, Kim Ki Pong turut mengutarakan aduannya di depan Komisi VI DPR RI.

Kim di depan para anggota DPR menceritakan bagaimana dirinya hidup di Indonesia seorang diri dan tak bisa kembali ke negara asalnya. Pasalnya, uang yang dia miliki telah ditabungkan di produk bancassurance Jiwasraya yang ditawarkan melalui KEB Hana Bank.

Uang tersebut merupakan uang pensiun suaminya yang telah meninggal beberapa waktu lalu.

Kim pun tak mampu menahan air matanya mengalir ketika mengutarakan hal tersebut.

"Bagaimana uang saya? Tanggal 21 bulan ini anak saya menikah, saya mau ikut keluarga, saya mau ikut anak saya. Minta tolong supaya uang saya kembali karena saya juga butuh untuk biaya pengobatan orang tua. Saya hidup di sini sehari-hari perlu uang, kalau pulang harus biaya pesawat. Tolong saya mau pulang ke Korea," ujar dia.

4. DPR bakal panggil Erick Thohir cs

 Komisi VI DPR RI bakal memanggil Menteri BUMN Erick Thohirdan jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya(Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan saat ini pimpinan komisi tengah menjadwalkan waktu yang tepat untuk melaksakanan rapat dengar pendapat. Sebab, pada 17 Desember mendatang DPR telah memasuki masa reses.

"Nah sekarang tinggal pimpinan komisi VI menjadwlkan rapat untuk memastikan jadwalnya kapan, apakah bisa dalam masa sidang ini atau masa sidang berikutnya," ujar Ade usai melakukan audiensi dengan nasabah Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dua bank BUMN, yaitu BTN dan BRI diketahui merupakan penyalur terbesar dari produk asuransi Jiwasraya, JSPlan dengan tawaran return hingga 9 persen.

Adapun beberapa bank lain yang turut memasarkan produk bancassuranceJiwasraya yang bermasalah tersebut adalah Standard Chartered Bank, KEB Hana Bank, DBS Bank Indonesia (semula ANZ Indonesia), Bank QNB Indonesia dan Bank Victoria.

"Nanti kalau memang sudah ada solusinya banknya dan mampu membantu nanti kita ajak Komisi XI untuk memanggil bank-bank yang lain. Nanti pimpinan rapat kita lihat jadwal kalau memang bisa sebelum tanggal 17 (Desember) kita lakukan. Kalau memang tidak bisa nanti setelah reses," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com