Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

Kompas.com - 08/12/2019, 14:59 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Penilaian teknis terdiri dari 3 paramater yaitu sumber pasokan BBM, status kepemilikan fasilitas penyimpanan, dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Penilaian finansial dari parameter kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek (likuiditas), kemapuan perusahaan untuk membayar seluruh hutang (solvabilitas), dan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba/keuntungan (profitabilitas).

Sementara itu, untuk penilaian komersial terdiri dari parameter fasilitas pengangkutan yang dimiliki, jarak penyalur, dan status penyalur.

Hasil evaluasi tim seleksi P3JBT dipaparkan saat Sidang Komite BPH Migas, Kamis (6/12/2019), pukul 16.00 WIB.

Baca juga: KPK: Rekomendasi Penghentian Proyek Flow Meter Migas Tak Digubris Kementerian ESDM

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S. mengatakan, PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari memperoleh nilai akhir 65,00 dan 68,33.

Adapun ambang batas perusahaan untuk dapat menyalurkan BBM subsidi adalah di atas 80.

“Sidang komite memutuskan PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari belum memenuhi syarat sebagai badan usaha untuk melaksanakan penyedia,” kata Ifan, Kamis (5/12/2019) lalu.

Sidang komite dipimpin Ifan dan dihadiri Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Jugi Prajogio, Saryono Hadiwidjoyo, dan M Lobo Balia.

Kuota 2020

Selain penentuan badan usaha P3JBT, sidang komite membahas kuota JBT jenis minyak solar (gas oil) pada 2020 untuk masing-masing pengguna transportasi.

Untuk 2020, kata Ifan, kuota BBM solar subsidi masing-masing pengguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya.

BPH Migas menetapkan kuota per triwulan untuk 2020. Hasilnya, kuota sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berjumlah paling banyak 51.250 kiloliter selama 3 bulan.

Kuota angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, berjumlah paling banyak 61.970 kiloliter selama 3 bulan.

Baca juga: Truk Roda 10 Disinyalir Jadi Penyebab Kelangkaan Solar di Sumbar

Kuota sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berjumlah paling banyak 96.343 kiloliter selama 3 bulan.

Sementara itu, kuota sarana transportasi laut berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berjumlah paling banyak 16.000 kiloliter.

“BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya. Bisa naik atau turun,” kata Ifan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com