Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kepala Daerah Cari Modal UMKM dengan Cara Ini

Kompas.com - 10/12/2019, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meminta kepala daerah untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengakses permodalan.

Agar lebih efisien, Jokowi minta kepala daerah untuk membuatnya dalam satu kelompok. Makin besar jumlah anggota justru akan semakin baik.

"Kami ingin daerah mendorong. Buatlah kelompok usaha, carikan channel ke perbankan. Carikan KUR tapi dalam sebuah kelompok yang jumlahnya semakin besar semakin baik. Ini tugas daerah, karena banyak masyarakat kita enggak tahu cara akses ke bank," kata Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Jokowi: Masyarakat Kecil Punya Etiket Lebih Baik untuk Mengembalikan...

Jokowi menyebut, membuat sebuah kelompok untuk mengakses permodalan akan memudahkan debitur.

Sebab, akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNM Mekaar, dan bank wakaf mikro akan membebaskan agunan bila kredit diajukan secara berkelompok.

"KUR pun yang (pinjamannya) sampai Rp 50 juta kalau (diajukan) dalam bentuk kelompok tidak pakai agunan. Kalau satu-satu (perorangan) tentu diminta. PNM Mekaar, Bank Wakaf Mikro juga sama (tanpa agunan) kalau dalam bentuk kelompok," tutur dia.

Menurut Jokowi, pembuatan kelompok itu adalah tugas kepala daerah, utamanya yang telah bergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Harapkan UMKM Naik Kelas, Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini

Dia yakin, TPAKD akan seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang mampu menurunkan angka inflasi daerah dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

"Ini akan mirip-mirip seperti TPID yang inflasinya dari 9-8 persen, sekarang turun jadi 3,1-3,2 persen. Sangat drastis sekali karena efektifitas tim yang dibentuk. Kalau (kerja) TPAKD baik, inklusi keuangan juga akan loncat naik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com