Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Tolak Revisi Permen Penangkapan Lobster, Ini Tanggapan Susi

Kompas.com - 15/12/2019, 13:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet menyoroti rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk merevisi aturan larangan penangkapan lobster dari Indonesia.

Salah satu warganet @LinaPAnandya pada unggahan di akun Twitternya menegaskan, dirinya menolak rencana Edhy merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Selamat hari minggu untuk presiden RI @jokowi menteri KP @Edhy_Prabowo, seluruh lobster dan semua yang membaca ini di wilayah perikanan Indonesia. Saya, @LinaPAnandya dengan ini menyatakan menolak revisi Permen KP No 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran," tulisnya, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Susi Sebut Nilai Benih Lobster Setara Harley Davidson dan Brompton

Lina menjelaskan, Permen tersebut menekankan agar pembudidaya lobster harus mengembangbiakan terlebih dahulu hingga masa tumbuh.

Jadi, sangat disayangkan apabila pemerintah kekeuh mengekspor benih lobster tanpa membesarkannya.

"Perlu Presiden RI @jokowi Menteri KP @Edhy_Prabowo. 2 hal yang saya pahami sebagai publik itu Permen KP No 56 tahun 2016 oleh ibu @susipudjiastuti adalah 1). Larangan ini diterapkan agar masyarakat membesarkan dulu lobster menjadi dewasa sehingga nilai ekspornya lebih baik," jelasnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun membalas unggahan @LinaPAnandya. Menurut Susi, benih lobster sebaiknya dibiarkan berkembang di alamnya tanpa harus membangun keramba atau tambak.

Dia memberi contoh, di Australia para nelayan justru menangkap lobster dengan ukuran yang sudah besar bukan benihnya.

Baca juga: Syarat Edhy Prabowo soal Wacana Ekspor Benih Lobster....

"Tapi yang bertelur, yang ukuran di bawah itu apalagi bibit ... itu adalah plasma nutfah yang harus Negara Proteksi dari apapun itu baik kerusakan, eksploitasi perdagangan dll. Wajib Negara melindungi. Australia ukuran lobster yang boleh ditangkap bahkan lebih besar lagi min 1 pound," tulis Susi pada akun Twitter pribadinya.

Menurut dia, membiarkan benih lobster berkembang biak di alamnya maka para nelayan bakal panen besar hingga 200 gram.

"Pembesaran di laut lepas di habitatnya adalah lebih baik, ada kesempatan lobster-lobster beranak pianak, Alam musim breeding biasanya pada saat mulai kemarau, 3 sd 5 bulan musim hujan tiba; Nelayan mulai tangkap banyak dengan size min 200 gram. Bila akan diadjust saat musim panen jadi 150 gram," lanjut Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com