Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Insentif Pemerintah untuk Mendorong Sektor Properti

Kompas.com - 18/12/2019, 14:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)  Suahasil Nazahra mengatakan, banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha properti agar bisa mengembangkan bisnisnya.

Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, prosedur pengurusan pajak, dan masih banyak lagi insentif yang diberikan.

"Pembebasan PPN untuk rumah atau bangunan korban bencana alam. bukan hanya untuk kelompok bawah. Kita berikan juga untuk level menengah dan atas, kita turunkan tarif PPh Pasal 22, dari 5 persen jadi 1 persen. Sektor properti yang biasanya transaksi ada PPh Pasal 22-nya itu 5 persen sekarang 1 persen," ujarnya dalam acara Property Market Outlook 2020, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: LRT Jakarta Beroperasi, Industri Properti Menggeliat

Insentif lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melakukan simplifikasi atas prosedur PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi tiga hari.

"Harusnya sudah berjalan. Kalau belum, laporkan nanti ke saya," ucapnya.

Begitu pula, untuk properti golongan super mewah, pemerintah juga memberikan insentif peningkatan batasan hunian yang dikenakan PPh dan PPNBM dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Sejak 2-3 tahun lalu, lanjut Suahasil, kementerian keuangan secara rutin mengestimasi berapa besarnya insentif pajak yang diberikan kepada setiap sektor.

"Untuk sektor properti 2018, besarnya insentif yang diberikan ternyata sudah mencapai Rp 5,7 triliun. Ini insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, tidak dipungut dan sejenis itu fasilitasnya," katanya.

Baca juga: Pembiayaan Properti Masih Hadapi Tantangan pada 2020, Apa Saja?

Dengan adanya insentif yang diberikan tersebut, diharapkan sektor properti bisa berkembang. Pasalnya, properti salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.

"Properti sangat terkait dengan sektor-sektor lain karena itu dia punya angka pengganda sektor lain dengan meningkatkan aktivitas sektor properti sebagai pendorong," kata Suahasil.

"Karena itu selain aset dikelola secara profesional, untuk sektor properti kita berikan seperangkat insentif fasilitas agar sektor properti kita gerak dan tumbuh," ujarnya.

Dengan adanya insentif yang diberikan tersebut, diharapkan sektor properti bisa berkembang. Pasalnya, properti salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.

"Properti sangat terkait dengan sektor-sektor lain karena itu dia punya angka pengganda sektor lain dengan meningkatkan aktivitas sektor properti sebagai pendorong. Karena itu selain aset dikelola secara profesional, untuk sektor properti kita berikan seperangkat insentif fasilitas agar sektor properti kita gerak dan tumbuh," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com