Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Nasib Satgas 115, Tim Pemburu Kapal Maling Ikan Bentukan Susi

Kompas.com - 19/12/2019, 15:23 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usia Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 tinggal menghitung hari. Masa tugas anggota lembaga ini akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Dilansir dari Harian Kompas, 19 Desember 2019, Menteri Kelautann dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, peran Satgas 115 akan dilanjutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Upaya mengawasi dan menjaga laut, lanjut Edhy, tetap dipertahankan, bahkan diperkuat.

”Kami akan efisien. Tetap ada pengawasan. Namun, namanya bukan Satgas 115, melainkan PSDKP,” kata Edhy.

Baca juga: Bantah Edhy, Susi Pamer Data Ekspor Lobster RI Meningkat Sejak 2016

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.

Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Unsur-unsur Satgas 115 meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.

Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.

Tergantung Jokowi

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa membenarkan, masa kerja anggota Satgas 115 akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Pihaknya mengatakan belum mengetahui keberlanjutan Satgas 115.

Saat ini, kajian mengenai Satgas 115 sedang dilakukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun keputusan akhirnya ditetapkan Presiden.

”Apakah (Satgas 115) mau diteruskan, dilebur ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Badan Keamanan Laut, atau dibubarkan karena tidak diperlukan lagi,” katanya.

Baca juga: Kenapa Benih Lobster Tak Dibudidaya Saja? Ini Kendalanya Kata KKP

Menurut Mas Achmad, sudah saatnya fungsi dan tugas Satgas 115 diemban institusi seperti KKP atau Bakamla. Akan tetapi, Bakamla saat ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Sementara jika dilebur ke KKP, KKP harus mampu mengoordinasikan secara efektif proses penegakan hukum penangkapan IUU Fishing hingga kejahatan terorganisasi trans-nasional di bidang perikanan.

”Diperlukan langkah serius agar proses transisi dari Satgas 115 ke KKP atau Bakamla berjalan dengan baik dan benar,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com