JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, skema terkait dengan perubahan upah dari aturan baku per bulan menjadi per jam di Indonesia sangat menguntungkan pekerja produktif.
Hal ini mengingat wacana sistem penggajian ini tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Sistem ini saya kira lebih disukai oleh pengusaha dan pekerja yang produktif karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja," kata Pieter kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya
Namun demikian Pieter menjelaskan butuh pemahaman dalam skema penggajian ini. Menurutnya, skema ini bukan berarti pekerja dibayar setiap jam, tapi mungkin berdasarkan hitungnya adalah perjam.
Sementara sistem pembayarannya bisa dilakukan setiap minggu atau juga setiap bulan.
Pieter mengungkapkan, meski masih sebatas wacana. Kedepannya hal ini akan menjadi perdebatan, mengingat masalah nominal yang akan diterima oleh pekerja jika dihitung berdasarkan jam.
"Meskipun demikian, saya kira wacana ini tidak akan membuat pembahasan tentang upah antara pengusaha dan buruh menjadi lebih mudah. Pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati," jelas Pieter.
Baca juga: Pengusaha Nilai Sistem Upah Per Jam Format yang Menarik
Menurut Pieter, wacana ini muncul pada dasarnya menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja.
"Kalau jam kerjanya kurang, upahnya juga berkurang," jelasnya.
Skema gaji tetap yang ada seperti saat ini, pada dasarnya merugikan bagi pekerja produktif karena perusahaan memberikan gaji tidak berdasarkan jumlah masuk hari kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.