Hariyadi menilai, sistem upah yang didasarkan hitungan per jam membuat aturan kaku pada gaji tetap bulanan tidak menarik lagi.
"Mereka enggak perlu dalam satu hari harus kaku 8 jam. Yang paling pentingkan jumlah jam kerja yang disepakati itu berapa," jelasnya.
Baca juga: Catat, Skema Upah Per Jam Hanya untuk Pekerja Jasa dan Paruh Waktu
Menurut Hariyadi, sistem ini akan menguntungkan perusahaan dan pekerja.
"Ya siap lah, kalau kita enggak ada masalah. Dan itu sudah biasa di negara lain juga melakukan hal yang sama. Itu juga bagus ke pekerjanya jadi dia bisa lebih fleksibel," katanya.
Ia kemudian mencontohkan, perusahaa fast food yang memiliki sistem penggajian yang berbeda. Misalkan fast food A meberikan gaji Rp 3 juta per bulan kepada karyawannya.
Sementara perusahaan fast food B memberikan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Untuk gaji per jam, tinggal dihitung proporsionalnya saja.
"Ya itu proporsional saja dijadiin per jam kan bisa. Kita tinggal tunggu regulasinya saja dan ini nanti sesuaikan," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Safitri, Ade Miranti Karunia) | Editor: Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.