Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhir Hari Ini, Apa Kabar Satgas 115 Pemburu Maling Ikan Bentukan Susi?

Kompas.com - 31/12/2019, 11:41 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 berakhir hari ini, Selasa (31/12/2019). Artinya, masa tugas personil di bawah Satgas ini sudah selesai.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan sesuai Perpres, masa tugas anggota Satgas 115 memang sudah berakhir, karena memang belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, kata dia, meski personilnya telah dibubarkan, keberadaan Satgas 115 secara institusi masih tetap ada.

Baca juga: Akhir Nasib Satgas 115, Tim Pemburu Kapal Maling Ikan Bentukan Susi

Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Personil Satgas ini keberadaannya kan diatur SK Menteri KKP di zamannya Bu Susi. Kebetulan berakhir hari ini, artinya kalau berakhir ya semua tugasnya berakhir," ujar Santosa kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

"Saya sendiri kan juga sudah berbenah karena sudah selesai tugasnya," katanya lagi. 

Kendati begitu, meski masa tugas anggotanya sudah berakhir, Satgas 115 tak lantas hilang karena keberadaannya diatur oleh Perpres, dimana Presiden Jokowi sampai saat ini belum mengambil keputusan soal kelanjutan Satgas 115.

"Jadi lembaga satgasnya masih ada karena memang belum diputuskan apa pun (oleh Jokowi). Tapi personilnya sudah tidak ada lagi, karena sesuai SK Menteri KKP sudah habis masa tugas. Praktis per 31 Desember 2019 ini kosong (tak ada personil)," ujarnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Bakal Perpanjang Masa Tugas Satgas 115 Bentukan Susi?

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.

Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.

Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.

Baca juga: Luhut Sebut Satgas 115 yang Dipimpin Menteri Susi Perlu Dievaluasi

Menurut Santosa, sudah saatnya fungsi dan tugas Satgas 115 diemban institusi seperti KKP atau Bakamla. Akan tetapi, Bakamla saat ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Sementara jika dilebur ke KKP, KKP harus mampu mengoordinasikan secara efektif proses penegakan hukum penangkapan IUU Fishing hingga kejahatan terorganisasi trans-nasional di bidang perikanan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com