Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Bakal Perpanjang Masa Tugas Satgas 115 Bentukan Susi?

Kompas.com - 30/12/2019, 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebut keberlangsungan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 tak berakhir tahun ini.

Padahal, masa tugas Satgas 115 yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti ini akan berakhir pada 31 Desember 2019.

"Satgas belum selesai, satgas itu kan dibentuk presiden, dan satgas ya tetap ada. Makanya kita tetap melakukan (pantauan illegal fishing)," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Akhir Nasib Satgas 115, Tim Pemburu Kapal Maling Ikan Bentukan Susi

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

"Satgas itu kan dibentuk untuk kordinasi. Saya tidak ada masalah dengan siapa-siapa, dan selama ini Satgas bergerak atas perintah siapa? Kan Angkatan Laut, Bakamla dan PSDKP, ya sudah sejalan," tegas Edhy.

Edhy juga meyakinkan, tim Satgas 115 tidak berubah. Bahkan ia meyakini hingga saat ini Satgas 115 masih menjalani fungsinya dengan baik sebgaimana seharusnya.

"Timnya enggak berubah kok. Saya pikir tidak ada yang berubah, penanganan terhadap pelanggaran ilegal fishing tetap kita lawan. Kan selama ini mereka (penangkap ikan ilegal) kita tangkap, mau di tangkap enggak lari kok. Kalau lari, kita tembak baru tenggelam disitu," tegas Edhy.

Baca juga: Tugas Satgas 115 Akan Berakhir 2 Pekan Lagi, Bagaimana Kelanjutannya?

Adapun unsur-unsur Satgas 115 meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang berhasil melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+