Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

Kompas.com - 14/11/2019, 19:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing menuai pro dan kontra di publik. 

Pengamat Kelautan dan Perikanan Abdul Halim menilai, apabila kebijakan itu dihentikan, maka harus ada payung hukum yang kuat. Khususnya terkait nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditangkap. Jangan sampai bos illegal fishing bersorak.

Sebab selama ini ada kekhawatiran, kapal-kapal tersebut kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan lelang hasil putusan pengadilan.

"Menteri KKP bersama pihak-pihak terkait lainnya itu bisa memastikan bahwa peserta lelang terhadap kapal sitaan itu bisa dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Menteri PUPR: Presiden Saja Enggak Pernah Libur, Masa Kami Libur

"Peserta lelang juga harus mempunyai jalur dengan modal yang bersih. Karena dikhawatirkan oleh menteri sebelumnya, Ibu Susi, bahwa kapal yang dilelang oleh pengadilan jatuh ke tangan pelaku usaha yang diduga terindikasi pernah terlibat proses penangkapan ikan yang ilegal," sambungnya.

Abdul menilai setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang berdasarkan sistem kelautan dan perikanan yang berlaku. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat ini kata dia, DPR sudah mengambil inisiatif untuk merevisi UU Perikanan. Hal ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum di sekor kelautan dan perikanan. Salah satunya memperketat proses lelang kapal illegal fishing.

"Inisiatif undang-undangnya telah direvisi sejak periode yang lalu hanya saja belum selesai dan akan dilanjutkan pada periode sekarang. Keterkaitannya akan undang-undang tersebut ada peluang untuk memperkuat mekanisme lelang tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Bekukan Dana Desa yang Mengalir ke Desa Fiktif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com