Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Kembali Tangkap 1 Kapal Illegal Fishing Asal Filipina

Kompas.com - 18/11/2019, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan (KPP) KKP kembali menangkap 1 kapal ikan asing asal Filipina. Kapal itu ditangkap karena menangkap ikan di laut Indonesia tanpa izin (illegal fishing).

Plt. Direktur Jenderal engawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, kapal tersebut ditangkap di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ujarnya dalam siaran pers, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Menteri KKP: Saya Merasa 5 Tahun Ini Ada Sesuatu yang Janggal...

Agus menuturkan, kapal ikan berbedera Filipina yang tertangkap bernama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh 3 orang berkewarganegaraan Filipina.

Selain itu, diamankan juga 2 unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

“Selain itu saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” ucap Agus.

Kapal tersebut, kata dia, melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan karena menangkap ikan di wilayah RO tanpa dipengkapi dokumen perizinan. Akibatnya, kapal ikan asing itu terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Baca juga: Chandra Hamzah Datang ke Kementerian BUMN Pakai Skuter Matic, Berapa Harganya?

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Agus menuturkan, upaya penangkapan dilakukan untuk memberantas illegal fishing oleh kapal-kapal asing yang membuat sumber daya alam RI habis terkuras.

"Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing," kata Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga November 2019.

Terhitung sejak Januari hingga November 2019, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Baca juga: Stafsus Kementerian BUMN: Lihat Dulu Kerja Ahok, Jangan Bawa-bawa Politiklah...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com