Perluasan pertanggungan ini meliputi bencana alam seperti banjir yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada Rabu (1/1/2020) kemarin.
Adapun perluasan lainnya meliputi angin topan, badai, kerusakan karena air, kerusuhan, gempa bumi, tsunami, Third Party Liability (TPL), kecelakaan pengemudi, dan sebagainya.
Baca juga: Jangan Sampai Penyelamatan Jiwasraya Jadi Beban BUMN Asuransi Lain
Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil.
Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.
Biasanya, premi asuransi All Risk lebih besar daripada TLO. Anda perlu menyediakan dana lebih besar kalau ingin mendapatkan polis asuransi mobil All Risk.
Sementara untuk menghitung premi asuransi All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, Anda tinggal tambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang Anda ambil dikalikan nilai mobil.
Baca juga: Mau Beli Asuransi Kesehatan? Simak Dulu Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.