Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Hal itu tentu menyadarkan Anda pentingnya memiliki asuransi ketika kendaraan Anda tidak terproteksi. Namun, sebelum memilih jenis asuransi, Anda harus pahami dulu tipe-tipenya dan pastikan coverage-nya mencakup kebutuhan Anda.

Dikutip dari perusahaan konsultan keuangan Jouska dalam akun instagramnya jouska_id, Jumat (3/1/2020), berikut ini 3 jenis asuransi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan Anda.

1. Total Loss Only (TLO)

Asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) hanya menjamin risiko kehilangan atau kerusakan minimum 75 persen sampai 80 persen dari harga pasar. TLO hanya mengcover mobil hilang dicuri dan bukan penggelapan.

"Contoh, menyewakan mobil ke orang lain atau memberikan STNK asli ke orang lain kemudian kendaraan dibawa kabur," tulis Jouska, Jumat (3/1/2020).

Sementara itu mengutip Cermati.com, bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75 persen diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi.

Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk. Rerata premi berkisar 0,4 persen sampai 1 persen tergantung wilayah.

2. All risk/comprehensive

Jenis asuransi ini biasanya menjamin hampir semua risiko, kecil maupun besar yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, kebakaran, perbuatan jahat, dan lain sebagainya. Namun perlu diingat, Anda harus cek terlebih dahulu kebijakan perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil All Risk, pembiayaannya lebih mahal daripada TLO dengan rerata premi sebesar 1 persen hingga hampir 4 persen.

Agar tidak salah pilih, Anda bisa bandingkan asuransi mobil All Risk dan asuransi mobil TLO terbaik untuk kendaraan Anda. Bandingkan produk-produk asuransi mobil terbaik dari berbagai perusahaan asuransi terkemuka di seluruh Indonesia.

3. All risk plus penambahan perluasan jaminan

Bila tinggal di daerah rawan terjadi bencana atau huru-hara, pastikan asuransi kendaraan Anda ditambah perluasan jaminan untuk huru-hara.

Bahkan, perluasan jaminan bisa juga ditambah tanggung jawab pihak ketiga untuk risiko menabrak pihak lain, terorisme, sabotase, dan penggelapan, serta lain-lain.

Perluasan pertanggungan ini meliputi bencana alam seperti banjir yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada Rabu (1/1/2020) kemarin.

Adapun perluasan lainnya meliputi angin topan, badai, kerusakan karena air, kerusuhan, gempa bumi, tsunami, Third Party Liability (TPL), kecelakaan pengemudi, dan sebagainya.

Cara menghitung premi asuransi

Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil.

Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.

Biasanya, premi asuransi All Risk lebih besar daripada TLO. Anda perlu menyediakan dana lebih besar kalau ingin mendapatkan polis asuransi mobil All Risk.

Sementara untuk menghitung premi asuransi All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, Anda tinggal tambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang Anda ambil dikalikan nilai mobil.

 

https://money.kompas.com/read/2020/01/03/110200426/antisipasi-banjir-simak-3-jenis-asuransi-kendaraan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke