Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Diperhatikan Saat Membeli Rumah Bersama Pasangan

Kompas.com - 06/01/2020, 06:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah saat baru menikah adalah salah satu mimpi dari banyak orang. Mengingat hidup dengan keluarga besar atau keluarga mertua adalah hal yang tidak diinginkan oleh banyak pasangan.

Banyak bank-bank atau developer rumah lainnya yang memberikan promo dengan berbagai penawaran untuk membeli rumah.

Namun tidak sedikit orang yang tahu ada beberapa manfaat dan kerugian dari mengambil pinjaman rumah bersama dengan pasangan anda.

Baca juga: Milenial Mending Beli Rumah Tapak atau Apartemen?

Mengutip dari Etnonews, Senin (6/1/2020), berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui ketika membeli rumah bersama dengan pasangan:

1. Batas pinjaman lebih besar

Ketika Anda mengajukan pinjaman rumah bersama, bank atau developer akan mempertimbangkan penghasilan anda serta penghasilan pasangan untuk menentukan jumlah maksimum pinjaman yang dapat dikenakan sanksi.

Biasanya bank atau developer memberikan biaya pembelian rumah dua kali lipat besarnya dibandingkan ketika Anda membeli rumah secara individu atau tanpa pasangan. Ini berarti Anda dapat membeli rumah yang lebih besar dalam kepemilikan bersama.

Baca juga: Ingin Beli Rumah di 2020? Simak Dulu Hal Berikut

2. Suku bunga lebih rendah

Ada beberapa bank termasuk pemberi pinjaman seperti developer akan menawarkan suku bunga yang lebih rendah untuk pelamar perempuan.

Jadi jika Anda menjadikan istri pemohon utama dalam pinjaman rumah, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Begitupun di beberapa negara, banyak yang memberikan konsesi pada biaya materai untuk pendaftaran rumah untuk wanita dan pasangan.

3. Pembagian pembayaran

Dalam hal perceraian atau kematian, jika pasangan memutuskan untuk bercerai makan pembayaran pinjaman bisa menjadi sulit. Jika istri hanya pendamping dan suami berhenti membayar, maka beban pembayaran seluruh pinjaman jatuh pada istri dan sebaliknya.

Namun hal ini berlaku sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama. Bahkan dalam kasus kematian salah satu pendamping, pasangan yang masih hidup harus memikul tanggung jawab pembayaran kembali pinjaman. Dalam kasus non-pelunasan, kreditor memiliki hak untuk menyita aset pemohon bersama.

4. Pembagian terbatas

Jika suami meninggal tanpa surat wasiat dan istrinya hanya pemohon bersama, maka ia hanya akan mendapatkan sepertiga dari harta tersebut sebagai ahli waris yang sah.

Pasalnya, ahli waris yang sah dari aset tersebut adalah orang tua, istri, dan anak-anak.

Baca juga: Rencana Kredit Rumah, Cermati 4 Strategi Ini agar KPR Tidak Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com