Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangkan Ini Sebelum Klaim Asuransi Banjir

Kompas.com - 07/01/2020, 13:00 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca musibah banjir merendam sebagian wilayah Jabodetabek, kerugian yang jumlahnya tak sedikit mau tak mau harus ditanggung, jelas sangat memberatkan.

Alhasil klaim asuransi banjir menjadi pilihannya.

Namun terkadang, pihak asuransi menolak klaim nasabahnya karena bebebrapa alasan. Nah, untuk mengantisipasi penolakan klaim asuransi.

Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

Ada baiknya Anda mempertimbangkan syarat dan ketentuan klaim asuransi, antara lain sebagai berikut.

1. Masa berlaku polis

Masa berlaku polis asuransi merupakan suatu hal yang cukup penting ketika Anda akan mengklaim asuransi Anda sesuai batas waktu polis berlaku.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada baiknya jika pengguna mengetahui masa berlaku polis agar asuransi bisa diperbarui dan mendapatkan manfaatnya. 

Sebab, pihak asuransi akan menolak jika klaim dilakukan di luar masa berlaku asuransi.

"Yang harus diwaspadai adalah asuransi menolak klaim dengan dalih, banjir itu terjadi di awal tahun 2020, sedangkan hujannya dimulai 31 Desember 2019. Maka bagi polis-polis yang berakhir 31 Desember tidak terjamin, karena banjirnya terjadi di awal tahun 2020," jelas Irvan kepada Kompas.com Senin (6/1/2020).

Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir

2. Pahami ketentuan pengajuan klaim

Irvan menilai ada beberapa kelalaian masyarakat kala mengajukan klaim asuransi.

Tindakan kecerobohan yang dilakukan masyarakat dapat membatalkan klaim asuransi yang sehaeusnya bisa disetujui.

"Yang harus diwaspadai dalam keadaan seperti ini, ketika orang ingin mendapatkan santunan banjir adalah argumen dari asuransi untuk menolak klaim. Misalnya mobil yang terendam kemudian dijalankan untuk diselamatkan. Itu bisa merusak mobil dan bisa menjadi dalih asuransi untuk menolak klaim," jelasnya.

Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir

Secara terpisah, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.

Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.

Namun demikian, imbuh Julian, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Klaim Banjir Anda Tak Diterima Asuransi? Mungkin Ini Penyebabnya

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Asuransi memang cukup penting dalam kondisi darurat. Namun demikian, sosialisasi dan pemahaman pengguna asuransi agar memperoleh manfaat yang sesuai dengan kebutuhan juga tak kalah penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com