JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca musibah banjir merendam sebagian wilayah Jabodetabek, kerugian yang jumlahnya tak sedikit mau tak mau harus ditanggung, jelas sangat memberatkan.
Alhasil klaim asuransi banjir menjadi pilihannya.
Namun terkadang, pihak asuransi menolak klaim nasabahnya karena bebebrapa alasan. Nah, untuk mengantisipasi penolakan klaim asuransi.
Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian
Ada baiknya Anda mempertimbangkan syarat dan ketentuan klaim asuransi, antara lain sebagai berikut.
Masa berlaku polis asuransi merupakan suatu hal yang cukup penting ketika Anda akan mengklaim asuransi Anda sesuai batas waktu polis berlaku.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada baiknya jika pengguna mengetahui masa berlaku polis agar asuransi bisa diperbarui dan mendapatkan manfaatnya.
Sebab, pihak asuransi akan menolak jika klaim dilakukan di luar masa berlaku asuransi.
"Yang harus diwaspadai adalah asuransi menolak klaim dengan dalih, banjir itu terjadi di awal tahun 2020, sedangkan hujannya dimulai 31 Desember 2019. Maka bagi polis-polis yang berakhir 31 Desember tidak terjamin, karena banjirnya terjadi di awal tahun 2020," jelas Irvan kepada Kompas.com Senin (6/1/2020).
Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir
Irvan menilai ada beberapa kelalaian masyarakat kala mengajukan klaim asuransi.
Tindakan kecerobohan yang dilakukan masyarakat dapat membatalkan klaim asuransi yang sehaeusnya bisa disetujui.
"Yang harus diwaspadai dalam keadaan seperti ini, ketika orang ingin mendapatkan santunan banjir adalah argumen dari asuransi untuk menolak klaim. Misalnya mobil yang terendam kemudian dijalankan untuk diselamatkan. Itu bisa merusak mobil dan bisa menjadi dalih asuransi untuk menolak klaim," jelasnya.
Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir
Secara terpisah, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.
Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.
Namun demikian, imbuh Julian, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.
"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Klaim Banjir Anda Tak Diterima Asuransi? Mungkin Ini Penyebabnya
Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.
“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.
Asuransi memang cukup penting dalam kondisi darurat. Namun demikian, sosialisasi dan pemahaman pengguna asuransi agar memperoleh manfaat yang sesuai dengan kebutuhan juga tak kalah penting.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.