Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

Kompas.com - 06/01/2020, 16:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Mutia Fauzia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana banjir di kawasan Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Barat pada awal tahun 2020 ini menyebabkan sejumlah kerugian.

Banyak warga yang terjebak di rumahnya lantaran ketinggian air yang beragam. Tidak sedikit pula yang harus mengungsi.

Tidak hanya itu, banyak rumah dan kendaraan yang terendam banjir. Pun kegiatan bisnis yang ikut terdampak banjir.

Di media sosial banyak terlihat mobil-mobil dan sepeda motor yang hanyut terbawa derasnya arus banjir. Tidak sedikit yang terendam dan pada akhirnya rusak.

Kalau sudah begini, pantas rasanya menilik kembali pentingnya asuransi kerugian yang melindungi harta benda Anda, baik properti maupun kendaraan bermotor.

Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir

Apa sebenarnya asuransi kerugian dan apa saja yang dilindungi dalam produk asuransi tersebut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan perusahaan asuransi kerugian sebagai perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi kerugian wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

"Perusahaan asuransi kerugian menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi peristiwa tertentu yang bersifat tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya," tulis OJK dalam laman resminya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Salah satu hal yang dilindungi dalam asuransi kerugian adalah apabila properti atau kendaraan bermotor terdampak bencana, seperti kebakaran, gempa bumi, hingga banjir.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perlindungan terhadap banjir merupakan perluasan risiko.

Apa maksudnya?

Dilansir dari Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengingatkan, polis asuransi properti dan kendaraan bermotor standar tidak menjamin risiko banjir.

Perluasan risiko banjir dengan melekatkan Klausula 4,3 untuk asuransi properti dan Klausula KBM-12 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Intinya, asuransi banjir adalah perluasan atau rider.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com