Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana banjir di kawasan Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Barat pada awal tahun 2020 ini menyebabkan sejumlah kerugian.

Banyak warga yang terjebak di rumahnya lantaran ketinggian air yang beragam. Tidak sedikit pula yang harus mengungsi.

Tidak hanya itu, banyak rumah dan kendaraan yang terendam banjir. Pun kegiatan bisnis yang ikut terdampak banjir.

Di media sosial banyak terlihat mobil-mobil dan sepeda motor yang hanyut terbawa derasnya arus banjir. Tidak sedikit yang terendam dan pada akhirnya rusak.

Kalau sudah begini, pantas rasanya menilik kembali pentingnya asuransi kerugian yang melindungi harta benda Anda, baik properti maupun kendaraan bermotor.

Apa sebenarnya asuransi kerugian dan apa saja yang dilindungi dalam produk asuransi tersebut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan perusahaan asuransi kerugian sebagai perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi kerugian wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

"Perusahaan asuransi kerugian menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi peristiwa tertentu yang bersifat tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya," tulis OJK dalam laman resminya.

Salah satu hal yang dilindungi dalam asuransi kerugian adalah apabila properti atau kendaraan bermotor terdampak bencana, seperti kebakaran, gempa bumi, hingga banjir.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perlindungan terhadap banjir merupakan perluasan risiko.

Apa maksudnya?

Dilansir dari Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengingatkan, polis asuransi properti dan kendaraan bermotor standar tidak menjamin risiko banjir.

Perluasan risiko banjir dengan melekatkan Klausula 4,3 untuk asuransi properti dan Klausula KBM-12 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Intinya, asuransi banjir adalah perluasan atau rider.

Sementara itu, Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemilik mobil yang bersangkutan perlu untuk memastikan apakah mobil yang diasuransikan memiliki perluasan polis untuk bencana banjir.

Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.

"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian ketika dihubungi Kompas.com.

Julian pun mengatakan, kebanyakan pemilik mobil cenderung hanya mengasuransikan mobil mereka atas risiko hilang atau kecelakaan.

Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pun menambahkan, karena jaminan dari risiko banjir sifatnya perluasan, maka ada tambahan premi.

Biasanya, untuk perluasan bencana tersebut bakal dibebani tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan.

Dia pun menyarankan pada pemilik mobil yang sudah dijamin asuransi untuk tidak berinisiatif membenahi mobil sendiri.

"Kalau sudah ada coverage-nya, mobil yang kerendem, enggak usah sok-sokan jadi mekanik. Nanti tambah parah. Call asuransi saja untuk klaim dan mobil akan digendong (diderek) ke bengkel," ujar dia.

Nah, bagaimana dengan properti atau kendaraan Anda, apakah sudah diasuransikan? Kalau sudah, apakah asuransi kerugian yang melindungi kendaraan atau properti Anda sudah diperluas ke perlindungan terhadap banjir?

Bila belum, ada baiknya Anda mulai melirik produk asuransi banjir. Dengan demikian, Anda tak perlu khawatir bila banjir atau bencana lainnya melanda, sebab aset Anda sudah diasuransikan.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/160000826/pasca-banjir-lihat-lagi-pentingnya-asuransi-kerugian

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke