Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, WeChat Pay Legal Beroperasi di Indonesia

Kompas.com - 12/01/2020, 09:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.

“WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Turis Asing Bisa Bayar Pakai WeChat dan Alipay di China

Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Nah, tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Baca juga: Bakal Secara Legal Masuk di Indonesia 2020, Apa Itu WeChat dan Alipay?

Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik Wechat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.

“Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.

Sebelumnya, Wechat Pay hadir di tanah air secara ilegal. Uang elektronik asal China ini banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.

Lalu bagaimana nasib Alipay, platform pembayaran dari China yang lain? Sejauh ini, Sugeng menambahkan, niat Alipay untuk dapat beroperasi di Indonesia belum ada kemajuan.

“Mereka belum ada pergerakan hingga sekarang ini,” kata Sugeng.

Baca juga: Bank Besar Siapkan Kerja Sama dengan WeChat dan Alipay

Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.

Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.

Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). (Nina Dwiantika)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sah, Wechat Pay legal beroperasi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com