Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Soroti 4 Kebijakan Yang Menggerus Kepentingan Publik dan Pelindungan Konsumen Sepanjang 2019

Kompas.com - 14/01/2020, 19:53 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti 4 kebijakan penting yang menggerus kepentingan publik dan konsumen sepanjang tahun 2019.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi usai pesta politik, pemerintah menggagas kebijakan publik yang mengabaikan perlindungan konsumen, di mana janji tak akan menaikkan komoditas publik strategis terlupakan.

Tulus menyebut, beberapa kebijakan yang menggerus kepentingan publik pada tahun 2019 antara lain ;

1. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Tulus menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi saat ini terlalu ekstrim menunjukkan kemalasan pemerintah dalam mencari solusi.

"Jika pemerintah secara redikal mencari solusi di sisi hulu, kenaikan harga secara ekstrem tak perlu dilakukan teemasuk untuk BPJS Kesehatan sekalipun," ungkap Tulus.

Baca juga: Soal Pembangunan Mangkrak, Kasus Meikarta Terbanyak Dilaporkan ke YLKI

Menurutnya, kenaikann iuran BPJS Kesehatan merupakan kesalahan pemerintah dimana rancangan biaya iuran BPJS tidak sesuai dengan struktur biaya seharusnya.

2. Pencabutan subsidi listrik 900 VA

Kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik golongan 900 VA dan menerapkan tarif otomatis untuk golongan 1.300 VA dinilai menggerus hak konsumen.

"Tarif listrik di Indonesia termahal ketiga di Asean. Kenaikan tarif listrik yak perlu dilakukan jika pemerintah mampu mengendalikan harga enerhi primer khususnya batu bara," ungkap Tulus.

Tulus menilai seharusnya harga domestic market obligation batu bara biaa diturunkan, karena margin keuntungan pe guaaha batu bara masih besar.

3. Pinjaman online yang belum teregulasi

Dalam konteks ekonomi digital, tren perdagangan elektronik atau ecommerce selama lima tahun belakangan cukup dominan.

Namun hal ini tidak diimbangi dengan literasi masyarakat dan regulasi yang jelas dari OJK. Sehingga implementasinya sering menjadi permasalahan tersendiri.

"Sistem bunga dan dendanya menjadikan konsumen sapi perah dan perundungan data pribadi. Kurangnya pengawasan OJK dan berdalih bahwa pinjaman online ilegal bukan tanggung jawabnya," jelas Tulus.

4. Tak ada kenaikan cukai rokok

Sslama dua tahun lalu, tak ada kenaikan cukai rokok. Hal ini dinilai meningkatkan jumlah konsumsi rokok.

YLKI mencatat ada 35 persen dari total populasi yang menkngkatkan produksi rokok hingga 500 miliar batang rokok per tahun.

"Pasahal cukai rokok merupakan pengendali utama konsumi rokok. Nihilnya kenaikan cukai rokok demi pertimbangan politik adalah tragedi bagi kesehatan publik," jelasnya.

Namun, kenaikan cukai rokok sampai dengan 23 persen merupakan kado kecil awal tahun untuk mewujudkan hidup sehat di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com