JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif ojek online. Evaluasi ini dilakukan setelah mendengar masukan dari para pengemudi yang meminta kenaikan tarif ojek online.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan melakukan rapat pembahasan dengan pengemudi, aplikator dan perwakilan masyarakat terkait kenaikan tarif ini.
“(Pengemudi ojol) belum punya hitungan sendiri. (Mereka meminta) minimal (kenaikan tarif) seperti yang dulu, Rp 2.200 sampai Rp 2.400,” ujar Yani di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Pekan Depan
Yani menjelaskan, pengemudi meminta kenaikan tarif salah satu faktornya karena iuran BPJS Kesehatan naik di tahun ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berbuntut kepada tambahan pengeluaran para pengemudi ojek online.
“Dengan BPJS naik komponen lain ada yang naik, seperti biaya servis (motor),” kata Yani.
Kendati begitu, Kemenhub belum bisa memutuskan akan menuruti kemauan para pengemudi soal kenaikan tarif itu. Pihaknya, lanjut Yani, perlu melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
“Kita belum hitung nih, kita hitung sama-sama mereka. Dari hitungan itu kan nilainya ketauan, apakah naik Rp 100 atau turun,” ucap dia.
Baca juga: YLKI Sebut Layanan Pengaduan Aplikator Ojek Online Lambat
Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online. Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp10.000.
Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600. Biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp10.000.
Baca juga: Apa Kabar Meikarta? Begini Perkembangan Puluhan Towernya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.